BRI Hormati Proses Hukum atas Gugatan Perdata Terkait Lelang Agunan di PN Jakarta Pusat

BRI Hormati Proses Hukum atas Gugatan Perdata Terkait Lelang Agunan di PN Jakarta Pusat
BRI Hormati Proses Hukum atas Gugatan Perdata Terkait Lelang Agunan di PN Jakarta Pusat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Sehubungan dengan pemberitaan mengenai gugatan perdata yang diajukan oleh Direktur Utama PT Garuda Samudera Mandiri terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI - Persero) Tbk. Kantor Cabang Cut Mutiah, Jakarta Pusat, BRI menegaskan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Proses lelang agunan kredit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan di Manggarai Selatan, Jakarta Selatan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku, berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta peraturan Menteri Keuangan yang dijalankan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," ungkap Rio Nugroho, Pemimpin Cabang BRI Cut Mutiah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/8).

Rio mengatakan, seluruh mekanisme lelang dijalankan secara transparan, akuntabel, dan terbuka untuk semua pihak sesuai aturan yang berlaku. BRI juga menghormati hak-hak para pihak baik debitur maupun pemenang lelang.

Apabila terdapat keberatan, tersedia mekanisme penyelesaian melalui jalur hukum. Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan BRI menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan.

"BRI senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan setiap kebijakan dan tindakan perusahaan sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip kehati-hatian perbankan," tegas Rio Nugroho.

(TRY/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi