Oknum Staf Ahli DPRD Dairi Ditahan Polisi Diduga Kasus Cabul (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sidikalang - Oknum Staf Ahli DPRD Kabupaten Dairi berinisial RK ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi, Senin (25/8).
Penangkapan diduga terkait kasus cabul. Korban adalah anak di bawah umur.
Hal itu disampaikan Kapolres, AKBP Otniel Siahaan melalui Kasie Humas, Ipda Ringkon Manik.
“RK ditangkap kasus dugaan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Ringkon.
Ringkon menyebut, RK tercatat sebagai penduduk Simpang Tiga Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo.
Penangkapan dan penahanan dilakukan setelah warga menyerahkan pria dimaksud ke Polres Dairi.
“Diamankan setelah warga dan keluarga korban menyerahkan RK ke polisi,” kata Ringkon.
Diterangkan, berdasarkan berita acara pemeriksaan, RK diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban, Cantik (nama samaran).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pandu Keluarahan Batang Beruh Sidikalang, Senin, siang.
Kala itu, Cantik baru saja turun dari angkot, sepulang sekolah. Perempuan itu berjalan beberapa meter ke arah Jalan Pandu. Korban melangkah sembari menunggu jemputan abangnya.
Dari arah berlawaan, RK melaju mengendarai sepeda motor Vario. Tiba-tiba, pria itu memegang bagian dada Cantik.
“Korban terkejut sementara RK, kabur,” kata Ringkon.
Tak lama berselang, abang korban datang. Cantik menceritakan derita yang dialami. Tak terima atas perlakuan itu, abang korban mengejar, sesuai ciri-ciri.
Menurut Ringkon, RK berhasil dihentikan dan ditemui di gerbang SMPN 1 Sitinjo. Sempat terjadi keributan dan RK mengakui perbuatan.
“Sempat terjadi keributan. RK mengakui perbuatan,” kata Ringkon.
Peristiwa adu mulut itu mengundang kehadiran orang di sekitar. Kedua pihak sempat dibawa ke Kantor Kepala Desa guna dimediasi perdamaian. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.
“Mediasi tidak membuahkan hasil. Tidak terima, kasus itu dilapor ke polisi,” kata Ringkon.
“RK mengakui perbuatan di kantor polisi. Selanjutnya diproses dan ditahan,” kata Ringkon.
Sekretaris DPRD, Bahagia Ginting membenarkan, RK tercatat sebagai Staf Ahli DPRD Fraksi Pertaki.
Pria itu juga merupakan Staf Ahli DPRD periode 2019-2024.
(SSR/RZD)