Saksi dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Mantan Kajati Sumut Diperiksa Jamwas Kejagung Terkait Etik

Saksi dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Mantan Kajati Sumut Diperiksa Jamwas Kejagung Terkait Etik
Mantan Kajati Sumut, Idianto, yang diperiksa Jamwas Kejagung terkait etik. (Analisadaily/Instagram @kejatisumut)

Analisadaily.com, Jakarta - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto, diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait etik.

Pemeriksaan etik itu dilaksanakan secara beriringan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa Idianto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

“Tim pengawasan Kejaksaan Agung sedang melakukan pemeriksaan dan mengklarifikasi terhadap beberapa pihak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, (26/8/2025).

Selain Idianto, sambung Anang, Jamwas juga memeriksa pihak-pihak lain yang diduga mengetahui dan memiliki keterkaitan. Namun, ia tidak mengungkapkan siapa saja pihak-pihak tersebut dan juga belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan.

“Belum tuntas pemeriksaannya. Masih klarifikasi dan sifatnya tertutup,” ujarnya.

Anang memastikan bahwa Jamwas Kejagung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Selain itu, Anang juga memastikan bahwa Kejagung akan berkomunikasi dengan KPK dalam proses pemeriksaan ini. “Tim pengawasan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan teman-teman KPK,” katanya.

Diketahui, KPK memeriksa tiga jaksa di Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Mereka adalah Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung Idianto yang sempat menjabat Kajati Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

(ANT/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi