Polres Taput Tangkap 6 Pelaku Jaringan Narkoba Ditangkap

Polres Taput Tangkap 6 Pelaku Jaringan Narkoba Ditangkap
Polres Taput Tangkap 6 Pelaku Jaringan Narkoba Ditangkap (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Satuan Narkoba Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Satnarkoba Polres Taput) menangkap 6 orang pelaku jaringan penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering dan sabu di sejumlah lokasi yang berbeda.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing mengungkapkan, adapun ke-6 pelaku yang ditangkap yakni DS (49), warga Desa Purba Tua, RB (23) warga Simajambu, SS (21) warga Luat Lombang Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), RPH ( 21) warga Sipetang, Desa Simangumban Jae, CWH (23 ) warga Simangumban Jae, dan HR (33) warga Desa Luat Lombang, kecamatan Sipirok, Tapsel.

"Ke-6 pelaku ditangkap pada Jumat, 22/8/2025 dari sejumlah lokasi yang berbeda," ujarnya, Minggu (24/8).

Dia menyampaikan, penangkapan terhadap 6 pelaku ini berhasil dilakukan atas kerja keras Tim Opsnal dalam menggali informasi dari masyarakat.

Dijelaskan, penangkapan para pelaku diawali dari keberhasilan tim meringkus RB dan SS di Desa Simanampang Kecamatan Siatas Barita Taput.

"Saat itu keduanya sedang bersamaan mengenderai sepeda motor hendak bertransaksi dengan seseorang dengan membawa narkoba jenis ganja kering," ungkapnya.

Namun sebelum sempat bertransaksi, petugas langsung mengamankanya serta melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor yang dikendarai.

"Dari hasil penggeledahan pun ditemukan barang bukti ganja kering dari jok sepeda motor sebanyak kira-kira 1,2 Kg," katanya.

Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa ganja itu milik mereka yang hendak diperjualbelikan.

Hasil pengembangan dari keduanya terungkap masih adalagi teman mereka yang lain menyimpan ganja kering yaitu RPH dan CWH yang saat itu berada di perbatasan Taput-Tapsel.

"Mendapat informasi tersebut tim langsung meluncur mengejar RPH dan CWH ke Simagumban dan hasilnya pun memuaskan dimana keduanya berhasil di ringkus oleh tim di sebuah warung," ucapnya.

"Saat digeledah dari kantong RPH di temukan ganja kering sebanyak 16 paket kecil dan dari tangan CWH 1 paket kecil ganja kering," tambahnya.

Hasil interogasi Tim Opsnal terhadap keduanya mereka mengakui bahwa ganja tersebut diberikan oleh HR kepada mereka berdua dan masih adalagi yang lain di simpan di sebuah gubuk di Desa Purba Tua. Keterangan mereka pun menyebut, bahwa HR saat itu sedang di Desa Purba Tua menyimpan ganja kering.

Tim pun langsung bergegas ke Desa Purba Tua, Kecamatan Purba Tua Taput. Alhasil saat itu HR di temukan di depan rumah DS dan langsung diamankan.

Setelah HR digeledah di temukan lagi narkoba jenis sabu dari kantongnya 1 paket kecil dan mengakui bahwa ganja kering itu disimpan di sebuah gubuk di dekat penangkapanya.

Sedangkan sabu yang dimilikinya di peroleh dari temanya Daniel Saragih yang saat itu sedang bersama-sama di Rumah DS.

Lalu dengan cepat tim pun menggrebek rumah DS dan saat itu DS pun diamankan sedangkan Daniel Saragih sempat kabur.

Hasil penggeledahan dari DS di temukan barang bukti narkoba jenis sabu 1 paket kecil yang disimpan di kotak HP nya.

"Kini ke- 6 orang tersebut sudah diamankan di Satnarkoba Polres Taput untuk pengembangan. Sedangkan Daniel Saragi masih tetap dalam pengejaran," pungkasnya.

Dia menambahkan, DS ini merupakan residivis dalam kasus narkotika, dimana sebelumnya dia sudah pernah tertangkap dan menjalani hukuman atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.

Selain menangkap ke-6 pelaku, Walpon menambahkan, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang-bukti.

"Adapun barang-bukti yang diamankan antara lain, Tujuh buah kotak yang dilakban cokelat berisi ganja kering, 1 lembar potongan kertas putih berisi narkotika jenis ganja, 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 1 buah pipa kaca bekas bakar, 1 buah tas ransel warna merah, dan 1 unit handphone merk Nokia warna biru," pungkasnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi