Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur
Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Unit Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Seorang pria berinisial MAH (36) warga Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, ditangkap polisi setelah dilaporkan telah mencabuli seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, Hotma Suryani Nasution, melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Padangsidimpuan pada 21 Agustus 2025 dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/389/VIII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

Peristiwa bejat itu terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah kolam terbengkalai di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Korban (9) mengaku kepada ibunya bahwa dirinya dipaksa dan diancam oleh pelaku untuk menuruti kemauannya. Pelaku kemudian mencabuli korban, dan hasil visum serta keterangan saksi menunjukkan adanya luka pada dubur korban.

Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho mengatakan, dari hasil penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi dan hasil visum et refertum petugas akhirnya menetapkan MAH sebagai tersangka.

"MAH saat telah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. I tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kasat.

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak medis dan psikolog untuk pendampingan terhadap korban.

"Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap tindak kejahatan seksual terhadap anak. Masyarakat juga diimbau untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari tindak kejahatan serupa," pungkasnya.

(IAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi