Polsek Patumbak Tembak Pelaku Bongkar Rumah

Polsek Patumbak Tembak Pelaku Bongkar Rumah
Polsek Patumbak Tembak Pelaku Bongkar Rumah (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak menembak kaki seorang pelaku bongkar rumah kosong, MR (29) warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Aman, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas. Sedangkan dua pelaku lainnya, A dan E sedang dalam buruan petugas dan ditetapkan sebagai DPO.

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora melalui Kanit Reskrim, Iptu MY Dabutar dalam keterangannya, Rabu (27/8) mengatakan, peristiwa pembongkaran rumah kontrakan milik korban, Drs Ramlan Bintang (57) yang berada di Jalan Pembangunan Baru, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas itu berlangsung pada 21 Agustus 2025.

Rumah yang sudah lama kosong karena ditinggal oleh pengontrak rumah digasak kawanan pembongkar rumah.

Merasa situasi aman dan rumah dalam keadaan kosong, ketiga pelaku membongkar rumah tersebut. Korban baru mengetahui hal tersebut pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB setelah melihat hasil rekaman CCTV yang terpasang di rumah tersebut.

Dalam rekaman CCTV itu terlihat para pelaku membongkar rumah korban dan mengambil barang bahan bangunan serta perabot rumah tersebut.

"Para pelaku menggasak sebanyak 5 unit pintu rumah yang terbuat dari besi,5 unit pintu kamar yang terbuat dari kayu, 2 unit pintu kamar mandi yang terbuat dari aluminium, 4 unit jerjak jendela yang terbuat dari besi serta 30 lembar seng atap rumah,"jelas Kanit Reskrim.

Aksi para pelaku terekam cctv yg ada di lokasi dan dari hasil rekaman cctv tersebut di ketahui ciri-ciri para pelaku.

Usai mendalami hasil rekaman CCTV tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, MR yang bersembunyi di daerah Simpang Limun.

"Pelaku berhasil kita amankan dan pada saat kita melakukan pengembangan terhadap dua orang pelaku lainnya tiba - tiba pelaku melakukan penyerangan dan perlawanan terhadap salah satu anggota Tim kita. Langsung kita berikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai kaki kanan pelaku," jelasnya.

Selanjutnya pelaku diamankan dan langsung diboyong ke RS Bhayangkara Poldasu guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang di alami pelaku.

Dalam pengakuannya tersangka mengakui uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk foya - foya, bermain judi dan membeli sabu.

"Hasil test urine terhadap pelaku benar positif menggunakan narkoba," sebutnya sembari menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

(YY/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi