Pengedar Sabu Medan Krio Diciduk Petugas Polrestabes Medan

Pengedar Sabu Medan Krio Diciduk Petugas Polrestabes Medan
Pengedar Sabu Medan Krio Diciduk Petugas Polrestabes Medan (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Menindaklanjuti laporan masyarakat soal maraknya peredaran narkoba di kawasan Jalan Serasi Pasar 8, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar sabu berinisial DZ (41) warga Jalan Pasar Kecil Km 13 Gang Keluarga Dusun 10, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Tersangka diciduk petugas saat melakukan penyamaran dengan berpura pura membeli 1 paket sabu kepada tersangka.

Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya Kamis (28/8), mengatakan, dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti antara lain, 1 paket sabu seberat 0,41 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik dan uang tunai senilai Rp 85 ribu

"Kita menerima laporan dari masyarakat bahwasanya marak peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Serasi Pasar 8, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.

Saat Tim tiba di lokasi, salah seorang petugas menemui seorang pria yang sedang duduk di cakrok dan gerak-geriknya sangat mencurigakan. Selanjutnya petugas berpura memesan 1 paket sabu.

"Saat pria itu akan memberikan pesanan sabu, petugas langsung menangkapnya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi. Petugas kemudian memeriksa tas sandang tersanga. Hasilnya ditemukan dompet kecil berisi 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,41 gram, 1 sendok sekop plastik, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp 85.000," urainya.

Saat diinterogasi tersangka mengaku sebagai perantara untuk menjual barang haram itu di cakrok. Selanjutnya DZ berikut barang bukti diboyong ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.



(YY/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi