
Tim URC Polsek Patumbak Kembali Tembak Pelaku Kejahatan (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Usai menembak pelaku pembobol rumah dan pembobol brangkas, kali ini Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Patumbak kembali menembak pelaku pencurian sepeda motor.
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025) mengatakan, kejadian pencurian sepeda motor itu berlangsung pada, Senin (11/8) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Kebun Kopi, Perumahan Villa Gading Mas II, Blok DD, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
"Saat itu korban, Anisa Irma Harahap (24) memarkirkan sepeda motor jenis skuter metik bernomor polisi BK 4943 AKY di teras rumahnya. Beberapa jam kemudian pada saat korban hendak keluar dan korban sudah tidak ada lagi mendapati sepeda motornya yang terparkir di teras rumah,"jelasnya.
Kemudian korban melihat rekaman CCTV yang ada di rumahnya. Dari hasil cek CCTV terekam pelaku seorang laki - laki telah mencuri sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut kemudian korban membuat laporan Polisi ke Polsek Patumbak.
Usai menerima laporan korban, Tim URC Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu MY Dabutar SH,MH melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Dan dari hasil rekaman CCTV dan keterangan warga diketahui ciri-ciri dan keberadaan pelaku.
"Pada Rabu, (27/8) sekitar pukul 21.00 WIB pelaku terlihat oleh warga sedang berada di kawasan Medan Johor, Kecamatan Deli Tua diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor,"sebutnya
Tim yang mendapat informasi langsung meluncur kelokasi di daerah Medan Johor. Dari kejauhan termonitor pelaku sedang berada di depan sebuah warnet dan hendak beraksi mencuri sepeda motor. "Tim langsung membekuk tersangka. Saat diamankan dari saku celana pelaku petugas menemukan kunci "T" yang biasa digunakan pelaku untuk mencuri motor,"katanya.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Kebun Kopi, Perumahan Villa Gading Mas II, Blok DD, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Sepeda motor hasil curian tersebut di jual kepada seseorang berinisial, Ed yang kini sedang dalam buruan (DPO) di daerah Desa Namorambe, Deliserdang seharga Rp 3 juta melalui seorang temannya berinisial B yang juga masuk dalam DPO. "Dari hasil penjualan sepeda motor tersangka B mendapat bagian Rp 200 ribu,"jelasnya.
Saat Tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya di daerah Desa Nomorambe, pelaku JC berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan dan memukul seorang petugas. Tak mau ambil risiko petugas kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yg berusaha melarikan diri dan tepat mengenai kaki kiri pelaku. "Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," tukasnya. (YY/WITA)