Dialog Hukum IMM LAW : 2026 KUHP Baru Pasal Per Pasal Masih Kontroversi

Dialog Hukum IMM LAW : 2026 KUHP Baru Pasal Per Pasal Masih Kontroversi
Dialog Hukum IMM LAW : 2026 KUHP Baru Pasal Per Pasal Masih Kontroversi (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumatera Utara menyelenggarakan diskusi hukum bertajuk “IMM Law: 2026 KUHP Terbaru Pasal per Pasal Masih Kontroversial” sebagai bentuk respons kritis terhadap diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai 2026.

Kegiatan yang berlangsung dengan antusiasme tinggi ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang akademisi, praktisi hukum, dan pejabat hukum untuk memberikan pandangan komprehensif terhadap dinamika dan kontroversi seputar KUHP baru.

Dr. Eka Nam Sihombing, S.H., M.H., selaku pejabat hukum, membuka sesi dengan menguraikan latar belakang dan urgensi pembaruan KUHP. Ia menekankan pentingnya sistem hukum nasional yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan konteks sosial masyarakat Indonesia. “Hukum warisan kolonial sudah tidak lagi relevan. KUHP baru adalah bagian dari upaya mewujudkan kedaulatan hukum nasional yang berkeadilan,” jelasnya.

Paparan dilanjutkan oleh Juhari, S.H., M.H., akademisi hukum yang secara kritis menyoroti beberapa pasal yang dianggap multitafsir dan berpotensi mengekang kebebasan sipil. Ia mengangkat isu pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan pasal mengenai moralitas pribadi yang dianggap membuka ruang penafsiran subjektif. “Beberapa ketentuan KUHP baru bisa menjadi alat pembungkam ekspresi jika tidak dikaji secara mendalam. Judicial review ke Mahkamah Konstitusi bisa menjadi jalur korektif yang harus ditempuh masyarakat sipil,” tegas Juhari.

Sementara itu, Bayu Afrianto, S.H., selaku praktisi hukum dan advokat, mengungkap tantangan riil dalam implementasi KUHP baru. Ia menyoroti masih adanya kesenjangan antara regulasi dan kesiapan aparat penegak hukum. “Tantangan terbesar adalah menjadikan KUHP ini sebagai instrumen keadilan, bukan alat represif yang justru menambah beban masyarakat,” ujarnya lugas.

Diskusi yang dimoderatori oleh Miafiz Nur Chairani Nasution akrab disapa Aira berlangsung dinamis hingga menjelang sore. Dalam penutupan, Aira menggarisbawahi pentingnya menjadikan hukum sebagai pelindung, bukan penindas. “Kita berharap KUHP baru ini berpihak pada keadilan dan hak asasi manusia, serta tidak menjadi ancaman bagi kelompok manapun,” ujarnya dalam closing statement.

Ketua Umum DPD IMM Sumut, Rahmat Taufiq Pardede, menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana adalah keniscayaan, namun harus tetap berada dalam kerangka keadilan substantif. “Kita tidak bisa terus bergantung pada produk hukum kolonial. Namun, perubahan ini tidak boleh mengorbankan nilai-nilai keadilan sosial dan hak warga negara,” katanya.

Ketua Panitia, Ridwan Hamid Sitompul, turut menambahkan bahwa dialog ini menjadi wadah penting untuk mengkritisi pasal-pasal bermasalah dan mendorong mekanisme korektif melalui judicial review. “KUHP harus menjadi cermin dari nilai demokrasi dan keadilan. Kajian kritis seperti ini perlu terus digalakkan agar hukum tidak hanya sah secara formal, tapi juga adil secara esensial,” tutup Ridwan.

Dialog hukum ini mencerminkan pentingnya sinergi antara akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil dalam merespons reformasi hukum nasional. Lebih dari itu, kegiatan ini menegaskan peran aktif mahasiswa sebagai garda terdepan dalam mengawal proses legislasi agar tidak menyimpang dari prinsip keadilan dan konstitusi.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi