Pelaku Pembunuhan di Pajak Buah Berastagi Ditangkap di Samosir (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Berastagi - Satuan Reserse Kriminal Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi menangkap pelaku pidana pembunuhan yang terjadi di Pajak Buah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (24/8) sekira pukul 23.20 WIB di sebuah kios milik warga di Pajak Buah Berastagi, Mak Ika, tepatnya di Jalan Kantor Camat Kompleks Pajak Buah, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi.
Korban diketahui bernama Lina Abrina br Simanjuntak (46), warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka.
Kapolres Karo, AKBP Eko Yulianto, menyampaikan korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi bersimbah darah dan sudah tidak bernyawa lagi.
“Mendapat laporan, petugas piket fungsi Polsek Berastagi segera mendatangi lokasi, memasang garis polisi, dan berkoordinasi dengan Unit Inafis serta Sat Reskrim Polres Karo untuk melakukan olah TKP,” ujar Kapolres, Kamis (28/8) di Mapolres Tanah Karo.
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, petugas mengarah pada seorang terduga pelaku berinisial WSS (26), warga Kabupaten Samosir.
Setelah dilakukan pengejaran, petugas mendapat informasi bahwa tersangka melarikan diri ke kampung halamannya.
“Pada Rabu (27/8) sekira pukul 05.30 WIB, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Sihorbo horbo, Desa Pamutaran, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir,” terang Kapolres.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian berlumuran darah, kaca mata, sandal, pecahan keranjang plastik, hingga sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku.
Korban sempat dibawa ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan visum, kemudian dilanjutkan ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan otopsi.
Sementara itu, barang bukti telah dikirim ke Bidlabfor Polda Sumut untuk pemeriksaan laboratorium.
“Pelaku akan dijerat Pasal 339 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Kapolres Karo.
Terkait motif perbuatan tersangka, Kapolres menyampaikan pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka.
(DIK/RZD)