4 Tersangka Baru Korupsi Jalan Batubara, Total 12 Orang Ditahan Kejati Sumut (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023.
Dengan tambahan ini, total ada 12 tersangka yang sudah ditahan. Keempat tersangka yang baru ditahan merupakan Konsultan Pengawas proyek.
Sebelumnya, pada Jumat (29/8/2025), Kejati Sumut telah menahan delapan orang tersangka terkait kasus yang sama. Empat tersangka baru yang ditahan pada Senin (1/9/2025) adalah RS, AHD, ISRS, dan FRH.
Pelaksana Harian (PLH) Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menjelaskan bahwa para tersangka tidak menjalankan tugas mereka sebagai konsultan pengawas dengan maksimal.
"Mereka seharusnya memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi, tetapi justru ditemukan kekurangan volume pekerjaan di lapangan," katanya, Selasa (2/9/2025).
Husairi mengungkapkan bahwa perbuatan melawan hukum ini menyebabkan kerugian negara yang nominalnya masih dalam proses penghitungan oleh ahli. Nilai total proyek pembangunan dan perbaikan jalan tersebut mencapai Rp 43,7 miliar.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Penahanan mereka dilakukan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.
"Penetapan dan penahanan terhadap empat tersangka baru ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan kepentingan masyarakat banyak seperti korupsi pembangunan jalan umum," tutup Husairi.
(JW/RZD)