Jubir KPK (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai USD 1,6 juta (setara Rp 26,3 miliar), empat unit mobil, dan lima bidang tanah serta bangunan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Aset-aset yang disita tersebut bukan berasal dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), melainkan dari pihak-pihak lain termasuk operator dan biro perjalanan haji.
Berdasarkan keterangan juru bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (2/9), penyitaan aset dilakukan dari "beberapa pihak terkait" dalam kasus ini. Budi menegaskan bahwa penyitaan dilakukan secara akumulatif dari berbagai lokasi dan pihak, bukan hanya dari satu sumber.
"Dari beberapa pihak. Ini akumulasi dari penyitaan yang sudah dilakukan penyidik terhadap beberapa pihak terkait," jelas Budi di kantor KPK.
Dari penggeledahan di rumah Gus Yaqut pada 15 Agustus 2025, KPK hanya menyita dokumen dan barang bukti elektronik, bukan aset finansial atau kendaraan. Barang bukti elektronik tersebut masih dalam proses ekstraksi untuk mendukung pembuktian perkara.
Pemeriksaan Saksi dan Pengembangan Penyidikan
KPK telah memeriksa banyak saksi, termasuk pejabat Kemenag, asosiasi travel haji, dan biro perjalanan. Gus Yaqut telah diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kronologi pembagian kuota tambahan dan aliran dana sebanyak dua kali. Namun, hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Penyidik juga memeriksa peran asosiasi travel haji dalam "memploting" atau membagi kuota khusus kepada biro perjalanan. KPK menduga adanya aliran dana yang melibatkan asosiasi tersebut.
Dampak Kerugian Negara
Dalam hitungan versi KPK, kerugian negara akibat kasus inj diperkirakan mencapai lebih dari 1 triliun rupiah. Namun demikian, sampai hari ini BPK belum mengeluarkan hitungan resminya.
Selain merugikan keuangan negara, skandal ini, masih menurut KPK juga mengakibatkan 8.400 calon jemaah haji reguler terdepak dari daftar keberangkatan karena kuota mereka dialihkan ke haji khusus.
KPK berfokus pada optimalisasi pemulihan aset negara (asset recovery) dan penyelesaian penyidikan. Penyitaan aset merupakan langkah awal untuk membuktikan tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
Gus Yaqut melalui juru bicaranya Anna Hasbie menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung dan siap kooperatif dengan pemeriksaan KPK.
"Kami telah memberikan semua keterangan yang diminta untuk mendukung proses hukum yang dilakukan KPK," pungkasnya.
(KAH/RZD)