
Analisadaily.com, Labuhanbatu Utara - Polsek Kualuh Hulu bekerja sama dengan Personel Dit Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap dua terduga pelaku jaringan narkoba, masing-masing berinisial TE (41) dan AK (39), warga Tanjung Balai.
Penangkapan dilakukan di Jalinsum Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, tepatnya di Pos Lantas Siamporik, pada Senin (25/8/2025).
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi menjelaskan, sekitar pukul 04.00 WIB pihaknya menerima informasi dari Unit IV Subdit I Dit Narkoba Polda Sumut terkait adanya mobil Toyota Avanza BK 1303 VR yang diduga membawa narkoba melintas di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal dan Kanit Intelkam Rinaldi Tanjung untuk melakukan pengejaran. Tim kemudian menemukan kendaraan sesuai ciri yang diinformasikan dan langsung melakukan pembuntutan. Sesampainya di lokasi, petugas menghentikan kendaraan dan mengamankan kedua pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu karung goni beras merek Bulog berisi 13 bungkus diduga narkotika dengan merek Guanyingwang, satu unit handphone Samsung, uang tunai serta mobil Toyota Avanza putih BK 1303 VR yang digunakan pelaku.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan isi bungkusan tersebut. Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ditangani Dit Narkoba Polda Sumut,” ujar AKP Nelson Silalahi kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku telah diserahkan kepada Unit IV Subdit I Dit Narkoba Polda Sumut untuk pengembangan kasus. (GT)
(WITA)