Kejari Asahan Tetapkan Tiga Orang Pegawai BRI Tersangka, Satu Ditahan Dua Mangkir

Kejari Asahan Tetapkan Tiga Orang Pegawai BRI Tersangka, Satu Ditahan Dua Mangkir
Salah seorang pegawai BRI Cabang Kisaran berinisial DN sedang dinaikan ke dalam mobil untuk dititipkan di lapas labuhan Ruku Batubara, Senin (1/9/2025). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan menetapkan tiga orang pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, Cabang Kisaran sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dan penyimpangan pada pemberian kredit modal modal kerja pada tahun 2019. Hal itu dikatakan, kepala Kejari Asahan Basril G didampingi sejumlah Kasi, Senin (1/9/2025) di aula Kejaksaan.

Kepala Kejari Asahan Basril G mengatakan adapun inisial yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni DN, BS dan RW. "Ketiga orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk DS langsung dilakukan penahan di lembaga permasyarakatan labuhan ruku Batubara selama 20 hari, sedang untuk BS dan RW mangkir saat dipanggil oleh penyidik kejaksaan," kata Basril didampingi semua kepala seksi (kasi) Kejaksaan.

Lebih lanjut Basril mengatakan, akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka, Negara mengalami kerugian Rp 412,9 miliar. "Ini berdasarkan perhitungan akutansi keuangan, negara mengalami kerugian Rp 412,9 miliar," kata Basril.

Untuk DN dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP

"Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap tersangka, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP," kata Basril.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Asahan, Chandra menerangkan bahwa untuk tersangka BS dan RW yang mangkir dipanggil oleh penyidik, maka akan dipanggil ulang selama tiga kali. "Kalau tidak hadir juga kita BS dan RW akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Chandra.

Selain itu pihak Kejaksaan Asahan juga menyampaikan capaian kinerjanya selama satu tahun dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Adhiyaksa.

(ARI/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi