
Analisadaily.com, Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumatera Utara mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai satu-satunya cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, H. Usman Jafar, menegaskan meski Mendagri memberi ruang kenaikan PBB hingga 100 persen, bukan berarti setiap pemerintah daerah harus menaikkan pajak tersebut.
“Peningkatan PAD bukan harus dengan membebani masyarakat. Banyak potensi lain yang bisa digali. Jangan sampai pemerintah daerah memilih jalan pintas dengan menaikkan PBB secara berlebihan,” kata Usman saat pertemuan dengan wartawan di ruang Fraksi PKS DPRD Sumut, Rabu (3/9/2025).
Ia menambahkan, PKS mendukung penuh Surat Edaran Mendagri yang membatasi kenaikan PBB maksimal 100 persen. Menurutnya, tanpa batasan tersebut, dikhawatirkan ada pemerintah daerah yang menaikkan tarif PBB terlalu tinggi dan menekan rakyat kecil.
“100 persen itu batas maksimal, bukan kewajiban. Pemerintah daerah sebaiknya menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Kalau memang belum memungkinkan, jangan dipaksakan naik,” ujarnya.
Fraksi PKS Sumut bahkan telah meminta Pemprov Sumut dan seluruh DPRD kabupaten/kota di bawah koordinasi PKS untuk mengawasi ketat kebijakan ini. “Kita tidak ingin ada kabupaten/kota yang melampaui aturan Mendagri. Prinsipnya, pajak harus adil dan proporsional,” tegasnya.
Selain Usman Jafar, pertemuan tersebut juga dihadiri pimpinan DPRD Sumut dari Fraksi PKS, Salman Alfarisi, serta sejumlah anggota fraksi lainnya.
(NAI/NAI)