Koruptor Kayu Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp105 Miliar dan US$2,9 Juta (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, akhirnya membayar sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp105 miliar lebih dan US$2,9 juta lebih. Pembayaran ini dilakukan oleh pihak keluarga Adelin Lis kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (3/9).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, menyatakan bahwa pembayaran ini adalah wujud dari upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan keuangan negara.
"Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara dan untuk penanganan/penyelesaian perkara secara tuntas," ujar Harli.
Penyelesaian pembayaran ini disaksikan langsung oleh Kajati Sumut, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry dan Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, di kantor Kejati Sumut.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menjelaskan bahwa pembayaran ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.
"Putusan tersebut menyatakan Adelin Lis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan kehutanan," ucapnya.
Berdasarkan putusan tersebut, Adelin Lis dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai total Rp119.802.393.040 dan US$2.938.556,24. Apabila tidak dibayar dalam satu bulan, hartanya akan disita, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 5 tahun.
Husairi menambahkan bahwa pembayaran sisa uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$2.938.556,4 dilakukan pada 2 September 2025 melalui Jaksa Eksekutor dan disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurut Husairi, kasus Adelin Lis ini sempat menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum dan pemerintah pusat. Dengan dilunasinya uang pengganti, Kejaksaan menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berorientasi pada kepastian hukum dan kemanfaatan bagi negara.
(JW/RZD)