Polsek Medan Area Tembak 3 Pembobol Sekolah

Polsek Medan Area Tembak 3 Pembobol Sekolah
Polsek Medan Area Tembak 3 Pembobol Sekolah (Analisadaily/istimewa)

Analisasaily.com, Medan - Tiga pembobol sekolah An-Nizam ditembak Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area. Dua diantaranya yakni, FR (30) warga Jermal XV, Percut Seituan dan RP (25) warga Jalan Tuba IV, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai merupakan residivis. Sedangkan seorang tersangka lagi, IL (26) warga Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai baru kali pertama terlibat tindak kriminal.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Simangunsong,SH, MH dalam keterangan persnya, Rabu (3/9) menjelaskan, terungkapnya kasus pembobolan/pencurian di Sekolah An-Nizam yang berada di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai bermula saat pelapor yang juga guru di sekolah tersebut, Robin Ginting SPd warga Jalan Air Bersih, Gang Teknik, Kecamatan Medan Kota dihubungi pemilik sekolah An-Nizam, bahwa sekolah telah mengalami kemalingan.

Mendapat informasi itu, keesokan harinya pelapor mendatangi sekolah dan melakukan pengecekan. Setelah dicek, dari ruangan di lantai 3 barang-barang telah berserakan dan ada barang yg hilang berupa 1 unit kamera, 1 unit AC dan 4 unit proyektor. Sedangkan di lantai 1 di ruangan guru juga kehilangan 1 unit laptop. "Kemudian pelapor melaporkan barang-barang yang hilang kepada pemilik Yayasan An-Nizam. Pemilik yayasan An-Nizam kemudian memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat Laporan Polisi ke Polsek Medan Area,"jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bahan keterangan di sekitar TKP. Petugas juga melihat rekaman CCTV yang ada di sekolah An-Nizam. Dari hasil penyelidikan Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area mengantongi identitas para tersangka.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku dan berhasil mengamankan ketiga tersangka dari kawasan Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai. Dalam pengakuannya, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui kalau uang hasil penjualan barang curian dibagi dan digunakan untuk membeli narkoba.

"Namun aaat melakukan pengembangan untuk mencari barang hasil curian di wilayah tanah garapan, ketiga pelaku melakukan perlawanan dengan mendorong petugas dan melarikan diri dari lokasi. Petugas memberi tembakan peringatan kemudian melumpuhkan ketiga tersangka dengan menembak kaki masing-masing tersangka,"tukasnya.

Usai mendapat perawatan medis, ketiga tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Medan Area. Karena perbuatannya ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curhat) dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.

(YY/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi