Heboh Anggaran Operasional Khusus Bupati Deliserdang Fantastis, Pemkab: Hoaks! (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pemerintah Kabupaten Deliserdang (Pemkab) menyatakan berita atau narasi yang diterbitkan atau di-upload di portal berita media online dan akun Instagram dengan judul "Anggaran Makan dan Minum Bupati Deli Serdang Capai 29 Milyar, Total Lainnya 100 Milyar", adalag tidak benar atau hoaks.
Dalam akun Instagram @diskominfostan_deliserdang, Pemkab Deliserdang menyatakan, faktanya anggaran yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Deliserdang tahun 2025, total belanja pegawai di 10 Bagian pada Setdakab dan operasional, yaitu sekitar Rp 29 miliar.
Anggaran itu juga terbagi dalam tiga item, yakni untuk belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) kurang lebih Rp 27 miliar, belanja gaji dan tunjangan kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) Rp 305 juta.
Sedangkan, untuk penyediaan dana penunjang operasional KDH dan Wakil KDH hanya Rp2 miliar untuk mengunjungi masyarakat di 22 kecamatan dan melayani masyarakat.
Hak keuangan kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sehingga, sesuai ketentuan tersebut tidak mungkin KDH dan WKDH mengelola anggaran di luar ketentuan dimaksud.
“Kami mengimbau agar masyarakat untuk tidak mudah percaya dan dan terprovokasi serts menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya,” bunyi pernyataan seperti dikutip Analisadaily.com, Kamis (4/9/2025).
(RZD)