Dua Bulan Jual Sabu, JH Diciduk Polrestabes

Dua Bulan Jual Sabu, JH Diciduk Polrestabes
Dua Bulan Jual Sabu, JH Diciduk Polrestabes (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Baru 2 bulan jual sabu, JH (44) diciduk petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan. Dari tangan tersangka yang merupakan warga Jalan Orde Baru, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dirita barang bukti 10 paket sabu siap edar dengan berat 1,40 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025)) mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Pabrik Tenun, Medan Petisah saat hendak menunggu pasien atau pembeli narkoba. Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pengintaian.

"Sesampainya di lokasi personel Satres Narkoba Polrestabes Medan lalu melihat keberadaan yang bersangkutan," jelas AKBP Thommy Aruan.

Personel Satres Narkoba yang curiga terhadap JH, lalu melakukan penggeledahan. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

"Barang bukti yang diamankan berupa 10 (sepuluh) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat bersih 1,40 gram dan satu 1 kotak rokok dan 1 timbangan elektrik," ujar Thommy.

Dalam pengakuannya, tersangka JH mengaku kalau barang haram itu didapat dari seseorang bernama Alex. "Atas penemuan barang bukti itu tersangka lalu kami boyong ke Polrestabes Medan," ucap Kasat.

AKBP Thommy menjelaskan kalau JH baru 2 bulan menjual sabu. "Tersangka mengaku baru dua bulan menjual sabu di sekitar Jalan Pabrik Tenun,"katanya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

(YY/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi