Kejati Sumut Usut Korupsi Lahan PTPN I, Ini 3 Lokasi Citraland Terlibat

Kejati Sumut Usut Korupsi Lahan PTPN I, Ini 3 Lokasi Citraland Terlibat
Kejati Sumut Usut Korupsi Lahan PTPN I, Ini 3 Lokasi Citraland Terlibat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengalihan aset milik PTPN Regional I yang kini dikelola oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Kasus ini berstatus penyidikan dan Kejati Sumut akan segera menetapkan tersangka.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan bahwa tiga lokasi perumahan mewah yang dikenal sebagai Citraland Kota Deli Megapolitan diduga dibangun di atas lahan PTPN Regional I. Proyek ini berada di:

Citraland Kota Deli Megapolitan Helvetia: Terletak di Jalan Kapten Sumarsono, Tanjung Gusta, Kabupaten Deliserdang, seluas 6,8 hektar.

Citraland Kota Deli Megapolitan Sampali: Terletak di Jalan Medan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, seluas 34,6 hektar.

Citraland Kota Deli Megapolitan Tanjung Morawa: Terletak di Jalan Medan Tanjung Morawa Km.55 dan Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, seluas 48 hektar.

"Yang sudah dijual ke konsumen, di daerah Helvetia ada sekitar 6,8 hektar. Di lokasi Desa Sampali yang sudah dijual konsumen 34,6 hektar dan Tanjung Morawa seluas 48 hektar," kata Husairi, Kamis (4/9).

Menurut Husairi, lahan PTPN I yang dialihkan ke pihak swasta diduga mencapai ribuan hektar, termasuk area Hak Guna Usaha (HGU) seluas 8.000 hektar yang dikembangkan untuk proyek Deli Metropolitan.

"Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejati Sumut akan memanggil dan memeriksa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang terkait penerbitan sertifikat tanah di perumahan-perumahan tersebut," terang Husairi.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda pada 28 Agustus 2025. Lokasi yang digeledah antara lain, Kantor PTPN I Regional I di Jalan Raya Medan Tanjung Morawa Km.16. Kantor PT Nusa Dua Propertindo (NDP), di Jalan Medan Tanjung Morawa Km.55. Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang. Kantor dan lokasi proyek PT DMKR di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.

Penggeledahan ini menemukan sejumlah dokumen penting terkait kasus tersebut. Investigasi Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga adanya Perbuatan Melawan Hukum dalam pengalihan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP.

Dugaan pelanggaran terjadi karena PT NDP tidak menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara, seperti yang diwajibkan oleh Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021. Hal ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara yang besar.

Selain itu, penyidik juga menduga adanya Perbuatan Melawan Hukum dalam proses pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa yang dilakukan oleh PT DMKR.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi