Uni Eropa Jatuhkan Denda ke Google 2,95 Miliar Euro

Uni Eropa Jatuhkan Denda ke Google 2,95 Miliar Euro
Ilustrasi Google (Analisadaily/tangkapan layar)

Analisadaily.com, Jakarta - Komisi Eropa menjatuhkan denda 2,95 miliar euro atau sekitar Rp 56,7 triliun kepada Google karena menilai perusahaan teknologi itu telah menyalahgunakan posisi dominan dalam teknologi periklanan.

Menurut warta The Verge pada Jumat (5/9/2025), Komisi Eropa mengklaim praktik antipersaingan yang diduga dilakukan oleh Google telah meningkatkan biaya bagi pengiklan maupun penerbit iklan, sehingga berpotensi menaikkan harga bagi konsumen.

Komisi Eropa memerintahkan Google untuk menyusun rencana penghentian praktik antipersaingan usaha yang harus diserahkan dalam waktu 60 hari.

"Jika gagal mengajukan rencana yang layak, Komisi tidak akan ragu untuk menerapkan solusi yang tepat," demikian pernyataan Komisi Eropa.

Menurut Komisi Eropa, solusi tersebut bisa melibatkan pemaksaan kepada Google untuk menjual sebagian bisnis teknologi periklanan miliknya.

Komisi Eropa membuka penyelidikan terhadap bisnis teknologi periklanan Google pada Juni 2021, dan kemudian mengemukakan kemungkinan divestasi pada 2023.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat juga meminta hakim federal untuk membubarkan bisnis teknologi periklanan Google setelah memutuskan bahwa bisnis tersebut melanggar undang-undang antimonopoli.

Dalam pernyataan yang dikirim melalui surel kepada The Verge, Wakil Presiden dan Kepala Urusan Regulasi Global Google Lee-Anne Mulholland menyebut keputusan terkait layanan teknologi periklanan perusahaan "salah."

Ia menyampaikan bahwa perusahaan berencana mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

"Keputusan ini mengenakan denda yang tidak beralasan dan mengharuskan perubahan yang akan merugikan ribuan bisnis Eropa karena mempersulit mereka menghasilkan uang," kata Mulholland.

(ANT/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi