Polres Labuhanbatu Imbau Warga Tak Beli TBS dan Berondolan Ilegal (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Labuhanbatu Utara - Satuan Binmas Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP S. Tampubolon melalui Bhabinkamtibmas Desa Tebing Linggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, Aiptu A. Siahaan, mengimbau masyarakat untuk tidak menampung maupun membeli Tandan Buah Segar (TBS) dan berondolan ilegal.
Sebab, hal itu merupakan tindak pidana dan dapat
dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, khususnya penampungan dan pembelian TBS serta berondolan tanpa izin.
"Hal ini tidak hanya merugikan perusahaan maupun petani sah, tetapi juga dapat menjerat pelaku dengan ancaman hukum pidana. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing," ujarnya.
Langkah tersebut dilakukan Polres Labuhanbatu sebagai langkah preventif untuk mencegah tindak pidana sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.
Kehadiran Bhabinkamtibmas diharapkan dapat memberikan edukasi serta meningkatkan kesadaran hukum warga agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar aturan. (
GT)
(WITA)