Polrestabes Bekuk Perantara dan Pengedar Sabu

Polrestabes Bekuk Perantara dan Pengedar Sabu
Polrestabes Bekuk Perantara dan Pengedar Sabu (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang perantara dan pengedar sabu, SN (41) dan RSH yang keduanya merupakan warga Jalan Karya Pembangunan, Gang Haji Ruris 2, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

Dari tangan para tersangka yang dibekuk melalui undercover buy (menyamar sebagai pembeli) turut disita barang bukti diantaranya, 1 bungkus sabu seberat 4,85 gram dan 1 unit sepeda motor jenis skuter metik.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan persnya, Senin (8/9) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka, merupakan tindaklanjut informasi warga yang mengatakan kalau di sekitar Jalan Karya Pembangunan, Gang Haji Ruris 2, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia marak peredaran narkoba. Mendapat informasi ini petugas langsung melakukan penyelidikan via undercover buy dan memesan sabu kepada tersangka, SN.

"Saat Tim melihat tersangka, SN melintas di gang rumahnya menggunakan sepeda motor, petugas yang menyamar langsung menangkap tersangka dan menginterigasinya,"jelas Kasat.

Dalam pengakuannya, tersangka, SN mengatakan akan mengantarkan sabu kepada seorang pemesan yang tak lain adalah petugas yang menyatu sebagai pemesan. Tersangka juga mengakui kalau sabu yang dibawanya itu milik seseorang berinisial, RSH.

Selanjutnya tersangka, SN dibawa untuk menemui tersangka, RSH. Saat petugas menemui tersangka RSH, selanjutnya keduanyapun diboyong ke Mapolrestabes Medan guna kepentingan penyidikan.

(YY/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi