Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Pemilik 3 Kg Ganja

Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Pemilik 3 Kg Ganja
Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Pemilik 3 Kg Ganja (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam operasi yang digelar Jumat dini hari WIB (5/9/2025).

Dari seorang pelaku berinisial AP (25) warga Gang Pancur Napitu, Lapangan Mekatani, Delitua, Deliserdang, Tim Opsnal menemukan barang bukti 3 Kilogram (Kg) ganja kering siap edar.

Penangkapan tersebut berawal dari pengembangan kasus terhadap pelaku sebelumnya berinisial AA yang menyebut adanya jaringan peredaran ganja di wilayah Delitua, Deliserdang.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H dan Kanit 1 Ipda Hadi Priyono, S.H. bersama Tim Opsnal mendatangi lokasi.

"Setibanya di lokasi, tepatnya di Gang Pancur Napitu, Lapangan Mekatani, Delitua, Tim Opsnal menemukan seorang

pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah berhasil ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 bungkus kertas cokelat berisi ganja seberat 3 Kilogram," ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H, Senin (8/9).

Kepada petugas, pelaku mengaku barang haram tersebut memang miliknya, selanjutnya akan diedarkannya kepada pelanggannya.

Kini, pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini, Polres Tebingtinggi melalui jajaran Satresnarkoba tengah memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi