KPK Sita 2 Rumah Mewah ASN Kemenag Senilai Rp 6,5 Miliar, Bukan Milik Gus Yaqut

KPK Sita 2 Rumah Mewah ASN Kemenag Senilai Rp 6,5 Miliar, Bukan Milik Gus Yaqut
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit rumah mewah di Jakarta Selatan dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi kuota haji.

Aset tersebut milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Penyitaan yang dilakukan pada Senin, 8 September 2025 ini merupakan bagian dari investigasi lanjutan KPK dalam mengungkap praktik korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Kedua rumah tersebut dibeli secara tunai pada tahun 2024 dan diduga kuat dibiayai dari fee atau imbalan haram hasil jual-beli kuota haji Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus sebagai langkah awal pemulihan aset negara (asset recovery).

"Penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp 6,5 miliar ini terkait perkara tindak pidana korupsi kuota haji," jelas Budi di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Kasus korupsi ini berawal dari dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024. Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi haji khusus disebut adalah 8% dari kuota haji.

Namun, Kementerian Agama berpegang pada Pasal 9 UU No 8 tahun 2019 yang memberikan ruang diskresi untuk membagi kuota tambahan. Pada 2024, kuota tambahan tersebut dibagi menjadi 50% untuk reguler (10.000 jemaah) dan 50% untuk khusus (10.000 jemaah).

Dasar dari diskresi tersebut adalah menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Penambahan besar kuota haji reguler berpotensi memicu overcrowding di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) dan justru dapat membahayakan keselamatan jamaah haji itu sendiri.

KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun akibat kebocoran potensi pendapatan negara dari kuota reguler yang berkurang. Namun, sampai sekarang BPK belum merilis secara resmi seberapa besar kerugian yang ditimbulkan atas kebijakan itu.

Faktanya, hasil audit BPK atas penyelenggaraan haji 2024 malah menemukan efisiensi haji hingga di angka Rp600 miliar.

Selain dua rumah mewah tersebut, KPK telah menyita sejumlah aset lain yang diduga terkait kasus ini, termasuk: Uang tunai senilai $1,6 juta (sekitar Rp 26 miliar), 4 unit mobil, 5 bidang tanah dan bangunan, yang kesemuanya bukan milik Gus Yaqut.

Penyidik masih terus melacak aliran dana dan mengidentifikasi aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil korupsi.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi