Kasus Pembunuhan Anak Disidang di PN Medan: Kuasa Hukum Zul Nilai Banyak Kejanggalan

Kasus Pembunuhan Anak Disidang di PN Medan: Kuasa Hukum Zul Nilai Banyak Kejanggalan
Kasus Pembunuhan Anak Disidang di PN Medan: Kuasa Hukum Zul Nilai Banyak Kejanggalan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kasus dugaan penganiayaan anak balita yang menyebabkan korban meninggal dunia kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terdakwa, Zul Iqbal, warga Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Kota Maksum I, Kecamatan Medan Area, mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Pembacaan eksepsi dilakukan penasihat hukum Zul, Haikal Hamzah Lubis, di ruang sidang Cakra 7 PN Medan pada Senin (8/9/2025) sore.

Dalam eksepsinya, Haikal menilai dakwaan JPU tidak sah karena sejak penangkapan pada 27 Maret 2025, kliennya tidak diberi kesempatan menunjuk kuasa hukum sendiri.

"Permintaan terdakwa agar didampingi pengacara pribadi justru ditolak. Penyidik menegaskan hanya pengacara prodeo yang disiapkan pihak kepolisian yang boleh mendampingi," kata Haikal.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan, kliennya mendapat perlakuan kasar. Zul dipukul dan diancam di hadapan pengacara prodeo, istrinya yang sedang menggendong anak berusia setahun, serta kedua anak kandungnya yang berumur delapan dan sebelas tahun.

Menurut Haikal, tindakan ini bertujuan memaksa Zul mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak dilakukan. Kondisi tersebut dinilainya melanggar Pasal 54 dan Pasal 114 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum.

Selain itu, Haikal menegaskan surat dakwaan yang dibacakan JPU tidak jelas dan kabur. Hal ini, lanjutnya, tidak memenuhi syarat materiel sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

"Uraian dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Karena itu, seharusnya batal demi hukum sebagaimana Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Dakwaan hanya berisi narasi atau karangan tentang peristiwa pidana," ujarnya.

Dalam dakwaan JPU, Zul disebut melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya pada akhir Maret 2025, dan dijerat Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, Haikal meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi kliennya.

“Dalam putusan sela nanti, kami memohon majelis hakim menerima eksepsi ini sepenuhnya, menyatakan dakwaan JPU nomor register perkara PDM-85-T/Eku.2/07/2025 tanggal 24 Juni 2025 batal demi hukum, serta menghentikan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa,” jelas Haikal.

Ia juga meminta agar hakim memerintahkan JPU segera membebaskan Zul dari tahanan, memulihkan nama baiknya, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Setelah mendengar eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu memberikan kesempatan kepada JPU Muhammad Rizqi Darmawan untuk menyampaikan tanggapan pada persidangan lanjutan, Rabu (17/9/2025) mendatang.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi