Pojok Pers Oleh : War Djamil

Berita Unjuk Rasa

Berita Unjuk Rasa
Berita Unjuk Rasa (analisadaily/istimewa)

Di penghujung Agustus 2025. Tatkala suasana nasionalisme merayakan HUT ke 80 Proklamasi Kemerdekaan RI (17 Agustus), aksi unjuk rasa melanda sejumlah kota di Tanah Air.

Kerusakan fisik (bangunan) rumah, kantor, gedung lembaga serta rumah dan kenderaan bermotor. Tak luput korban jiwa dan luka-luka. Dan, lahir rasa kurang aman serta arus lalu lintas sangat terganggu.
Pemberitaan media massa tentang unjuk rasa cukup gencar. Siaran langsung dan non-stop. Sajian media cetak juga menempati halaman utama lengkap dengan foto.
Kalau disimak. Pemberitaan media dapat dibagi dalam tiga kelompok. Pertama, publik menyebut berita dengan judul dan konten serta foto yang sama “keras” dengan suasana “kekerasan” pada sebagian aksi itu.
Reporter langsung meliput di lokasi aksi unjuk rasa. Salahkan berita tersebut ? Jawabannya satu kata : Tidak.
Kedua, publik menyebut berita ini sama seperti yang pertama. Cuma berbeda dari sisi judul yang tergolong bombastis. Sebutan lain, pilihan dengan judul menohok.
Foto-foto juga sengaja yang tergolong “mencekam”. Rangkaian kata agak tergolong keras.
Ketiga, liputan sesuai kenyataan. Namun ada kebijakan redaksi yang mencerminkan informasi agak suasana agak sejuk.
Caranya, judul tidak terlalu keras. Kalimat dalam liputan dengan kata-kata yang tidak berlebihan.
Pula, menghindari informasi tidak membakar emosi publik untuk hari berikutnya.
LALU, kenapa ada surat edaran dari Dewan Pers yang ditujukan kepada pers nasional terkait pemberitaan aksi unjuk rasa ? Inti himbauan, agar pemberitaan mengindahkan prinsip-prinsip jurnalistik dan profesional. Tak lupa, disebut pada bagian terakhir supaya wartawan dalam meliput menjaga keselamatan diri.
Dapat ditebak tujuan surat himbauan Dewan Pers itu. Hal pokok, tiada larangan pemberitaan atas aksi unjuk rasa.
Dari sisi lain, pihak media maklum agar pemberitaan dapat menenangkan publik. Dan, publik tidak gelisah. Publik perlu tahu apa yang terjadi.
Perlukah publik tahu ? Tentu ! Informasi tersebut agar warga misalnya menahan diri agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Silahkan ikut unjuk rasa, dengan cara-cara damai menyampaikan aspirasi serta tidak melakukan hal-hal negatif seperti tidak merusak fasilitas umum dan lain-lain.
Pemberitaan media tetap memberi pengaruh pada publik. Informasi apa ada-nya memang harus disajikan media. Namun, sangat arif jika media dengan pemberitaannya ikut menyejukkan suasana, sekaligus mengajak masyarakat “menahan diri”
Media diharap tetap memberi informasi terkait aksi unjuk rasa. Pihak redaksi diharap mampu mempertimbangkan efek sajian itu.
Pers tentu ikut menjaga situasi/kondisi kota agar tetap aman dan lalu lintas lancar. Disini pemberitaan pilihan ikut memberi kontribusi positif.
Inti dari aspirasi publik yang dilontarkan dalam aksi unjuk rasa patut pula disiarkan supaya dimaklumi oleh pihak-pihak yakni pemerintah, wakil-wakil rakyat serta penegak hukum (baca : eksekutif + legislatif + yudikatif).
Media diharap tetap dalam fungsi dan peran menyampaikan informasi. Termasuk menyalurkan aspirasi rakyat.
Media profesional akan tetap tampil dengan informasi yang diolah secara profesional. Sehingga menjadi berita bermutu.

Berita kiriman dari: Pemred Harian Analisa

Baca Juga

Berita Berimbang
07 Sep 2025 19:41 WIB

Berita Berimbang

Merdeka-kah Berekspresi?
18 Agt 2025 20:01 WIB

Merdeka-kah Berekspresi?

Pers Tetap Kuat ?
11 Agt 2025 19:37 WIB

Pers Tetap Kuat ?

Pers Makin Rapuh ?
08 Agt 2025 18:49 WIB

Pers Makin Rapuh ?

Banjir Informasi
28 Jul 2025 19:34 WIB

Banjir Informasi

Tekanan Ekonomi
21 Jul 2025 20:14 WIB

Tekanan Ekonomi

Era AI & Media
14 Jul 2025 21:20 WIB

Era AI & Media

Rekomendasi