Terduga Pembakar Rumah Warga Tanjungmorawa Ditangkap (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tanjungmorawa - Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa menangkap seorang pria terduga pelaku pembakaran rumah warga di Tanjungmorawa, Deliserdang.
Terduga pelaku berinisial M (25), warga Dusun III Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang. Ia ditangkap di kawasan Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, Selasa (9/9/2025) pukul 14.00 WIB
Penangkapan ini terkait kasus pembakaran rumah milik korban Fachrul Rozi Nasution (29), seorang wiraswasta yang tinggal di Dusun I Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjungmorawa. Peristiwa itu terjadi pada 9 September 2025 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kejadian berawal saat korban dan istri sedang tidur lalu tiba-tiba mendegar suara ledakan dari arah depan rumah. Istri kroban kemudian mengecek rekaman CCTV melalui handphone dan melihat pelaku datang dengan sepeda motor Honda Vario hitam sambil membawa ember berisi bahan bakar.
Ia kemudian menyiramkan bensin ke lapak dagangan milik korban dan membakarnya lalu pergi meninggalkan lokasi. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 10 juta, meski tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Jonni H. Damanik menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan di lapangan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ade Hasmairi berhasil menemukan keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya helm abu-abu, sepasang sandal hitam, STNK sepeda motor, potongan kayu dan sarang telur yang sudah terbakar, serta rekaman CCTV dalam sebuah flashdisk.
“Dari keterangan pelaku, ia melakukan pembakaran karena motif masalah utang, dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Kapolsek.
(KAH/RZD)