
Simpan 100 Butir Happy Five Di Kos, Seorang Wanita Diciduk Petugas (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang perempuan pengedar psikotropika jenis Happy Five atau Erimin di kamar kos mewah ZNZ di kawasan Jalan Sei Belutu 1, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Medan. Perempuan berinisial DK (23) warga Desa Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diamankan saat penggerebekan pada Rabu (4/9/2025).
Penangkapan DK bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran psikotropika di kawasan tersebut. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek kamar kos yang dihuni DK.
Saat digeledah, DK langsung mengakui menyimpan barang terlarang itu di bawah tempat tidur. Menurut pengakuannya kepada penyidik, pil Happy Five tersebut milik seorang pria berinisial P.
DK mengaku hanya sebagai perantara yang menjual barang itu kepada pembeli dengan keuntungan Rp55 ribu per butir. “Baru dua kali saya menjual Happy Five,” ujar DK.
DK dijerat dengan Pasal 60 Ayat (1) huruf (a) subsider Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp200 juta. (YY/WITA)