Coba Melarikan Diri, Pelaku Curas Dibekuk Polsek Tebing Tinggi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Berupaya ingin melarikan diri, pelaku ERT alias Erwain (34) warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap petugas Polsek Tebing Tinggi Resor Tebingtinggi.
Pelaku ERT alias Erwain ditangkap petugas karena terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Dusun III, Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (27/8/2025).
Pelaku ERT alias Erwain ditangkap setelah dilaporkan korban Maria (35), asal Kota Tebingtinggi. Awalnya ketika korban bertemu pelaku didepan Café Rembulan, Jalan Gatot Subroto, Kota Tebingtinggi.
Erwain ketika itu mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam, kemudian membonceng korban menuju Desa Penonggol.
"Setibanya di lokasi, pelaku berpura-pura memeriksa bensin motornya. Saat itu, pelaku mengeluarkan pisau cutter dan mengarahkannya ke leher korban. Lalu pelaku mengambil tas korban yang berisi dompet, KTP, uang tunai Rp1.750.000 serta 1 unit android Oppo A15. Total kerugian mencapai Rp2.750.000," jelas Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Andi Rahmadsyah, SH, MH. Rabu (10/9/2025).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Persisnya, Selasa sore (9/9/2025), tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda J.F. Sormin, S.H. berhasil menangkap pelaku dirumahnya di Dusun IV, Kampung Tempel, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit android hasil curian, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta pisau cutter," terang Kapolsek.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.
(CHA/RZD)