Pemanfaatan Perhutanan Sosial yang Baik dan Optimal Berkontribusi Menopang Ekonomi Masyarakat

Pemanfaatan Perhutanan Sosial yang Baik dan Optimal Berkontribusi Menopang Ekonomi Masyarakat
Raja Juli dalam Lokakarya Perhutanan Sosial dan Temu Usaha Kelompok Tani Hutan yang diselenggarakan Yayasan PETAI, Dinas LHK Sumut, dan Balai Perhutanan Sosial Medan, didukung Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan (Kemenekeu) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia, Raja Juli Antoni menyebut, pemanfaatan perhutanan sosial yang baik dan optimal dapat berkontribusi menopang ekonomi dan memberikan dampak ganda bagi masyarakat.

Raja Juli Antoni juga mengatakan, perhutanan sosial diharapkan dapat tumbuh menopang ekonomi rakyat dan menciptakan lapangan kerja, sehingga nantinya juga dapat berkontribusi dalam mengurangi kemiskinan ekstrem di kawasan hutan.

“Diharapkan perhutanan sosial yang dikelola masyarakat nantinya bisa mendapat akses modal dari perbankan, sehingga kualitas produk perhutanan sosial juga dapat meningkat,” kata Raja Juli dalam Lokakarya Perhutanan Sosial dan Temu Usaha Kelompok Tani Hutan yang diselenggarakan Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI), Dinas LHK Sumut, dan Balai Perhutanan Sosial Medan, didukung Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan (Kemenekeu) di Grand Mercure Medan Cipta Medan Angkasa, Rabu (10/9/2025).

Perhutanan sosial, sebut Menhut, selain untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan hasil hutan, juga merupakan salah satu program strategis dalam mendukung Astacita Presiden Prabowo Subianto tentang ketahanan pangan atau swasembada pangan nasional, serta energi baru terbarukan.

Saat ini terdapat total 15.769 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). KUPS tersebut memiliki rincian tingkat platinum sebanyak 120 KUPS; tingkat golddengan jumlah 1.350 KUPS; tingkat silver sebanyak 5.749 KUPS; dan tingkat blue dengan total 8.550 KUPS.

Diungkapkan Raja Juli Antoni, sebanyak 11.065 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial telah diberikan kepada 1,4 juta Kemitraan Kehutanan (KK) dengan luas 8,4 juta hektare, sepanjang periode Januari hingga September 2025 di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.

“Penyerahan 11.065 SK Perhutanan Sosial dengan luasan 8,4 juta hektare ini memberikan hak kelola bagi masyarakat lokal secara legal dan berkelanjutan untuk pemanfaatan hasil hutan hingga mengurangi deforestasi,” ungkapnya.

Untuk di Sumut ada 251 SK perhutanan sosial yang telah diterbitkan. Dengan luasan 113 ribu hektare, serta melibatkan 25 ribu kepala keluarga.

“Masih ada 400 ribu hektare lagi yang berpotensi kita berikan SK pada masyarakat,” ujar Menhut.

Pada prinsipnya, perhutanan sosial adalah upaya untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan ekologi. Menurutnya mustahil menjaga hutan jika masyarakat tidak sejahtera. Pihaknya berupaya memaksimalkan fungsi program sosial dengan akses terhadap modal serta pasar.

Gubernur Sumut, Bobby Nasution, mengapresiasi para petani hutan, karena peran mereka dalam melestarikan kawasan hutan dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Hutan Sumut memiliki potensi untuk menjaga perputaran perekonomian.

“Saya berterima kasih kepada petani hutan yang terus menjaga perekonomian Sumut melalui hasil hutan yang ibu bapak kelola,” ucapnya.

Bobby meminta Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk bagaimana agar para petani hutan bisa mengakses layanan perbankan atau permodalan. Menurutnya, hal tersebut akan sangat membantu masyarakat Sumut, khususnya petani hutan di Sumut.

“Mungkin (petani) ada lahannya, mengelola hutan bisa, tapi modalnya mana, kalau kita berikan akses ke lembaga keuangan dengan kebijakan Pak Menteri, ini akan sangat membantu masyarakat Sumut,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI), Masrizal Saraan, dalam laporannya menyampaikan, forum ini bukan sekadar tempat diskusi. Forum ini adalah wadah konsultasi, wadah konsolidasi komitmen, para pemegang Perhutanan Sosial di Sumut untuk menegaskan bahwa Sumut berada di garis terdepan dalam agenda pembangunan hijau di Indonesia, yang selaras juga dengan visi misi Gubernur Sumut.

Hadir lebih dari 300 orang yang merupakan perwakilan dari Pemerintah Daerah yang ada di Sumut, UPTD, KPH, para pemegang izin Perhutanan Sosial sebanyak lebih dari 100. Juga ada para pendamping dan tentunya mitra pembangunan yang ada di Sumut.

“Ini menunjukkan bahwa agenda bersama di Sumut mendapatkan dukungan yang kuat dari semua stakeholder yang ada,” ucapnya.

Sebelumnya, kata Masrizal, pada Selasa (9/9/2025), dilakukan pengesahan 50 RKPS (Rencana Kelola Perhutanan Sosial) – RKT (Rencana Kerja Tahunan). Pengesahan RKPS dan RKT ini adalah tonggak penting bagi keberlanjutan pengelolaan hutan di Sumut.

“Dokumen-dokumen ini bukan hanya formalitas administrasi, melainkan peta jalan nyata bagi kelompok tani hutan untuk mengelola kawasan dengan prinsip lestari, produktif, dan berkeadilan,” ungkapnya.

PETAI melihat momentum ini sebagai bukti kuat bahwa kolaborasi multipihak, pemerintah, masyarakat, mitra pembangunan, dan sektor usaha, dapat menghasilkan terobosan yang langsung menyentuh kebutuhan di lapangan.

“Kita semakin optimis bahwa perhutanan sosial tidak hanya memberi akses kelola, tetapi juga membuka ruang bagi inovasi usaha rakyat, penguatan kelembagaan, serta kontribusi nyata terhadap pencapaian target nasional pengurangan emisi dan sejalan dengan prinsip pembangunan rendah karbon,” Masrizal menuturkan.

“Tantangan berikutnya adalah, memastikan apa yang direncanakan benar-benar diimplementasikan, dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan kita bersama,” pungkasnya.

(RZD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi