Plt Kaban BKPSDM Padanglawas Kholil Siregar. (Analisadaily/Atas)
Analisadaily.com, Padanglawas - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK yang bertugas di lingkungan kerja pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas), diminta untuk mengurus kelengkapan legalitas indentitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai warga Padanglawas.
Hal ini sebagai langkah pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Palas ke depan.
Hal ini disampaikan Bupati Palas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE melalui Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Palas Kholil Siregar, Rabu (10/9/2025).
"Sesuai arahan pak bupati, seluruh ASN dan PPPK yang bekerja dilingkungan Pemkab Palas, diharuskan mengurus legalitas indetitas diri sebagai warga Palas," kata Plt Kepala BKPSDM Palas Kholil Siregar Rabu (10/9/2025).
Kholil mengatakan, dalam perekaman KTP ASN maupun PPPK, BKPSDM bekerja sama dengan Dinas Dukcapil.
Ia juga menekankan, tidak ada lagi ASN atau PPPK yang identitas dirinya di luar Kabupaten Palas.
Kata Kholil setiap ASN diharuskan mengurus KTP di kabupaten tempat ia bertugas melalui Disdukcapil.
Menurutnya, sesuai aturan pemerintah memungkinkan pembuatan KTP elektronik (e-KTP) dapat dilakukan di Dinas Dukcapil setempat.
"Ini penting bagi ASN maupun PPPK yang bertugas di suatu daerah diajurkan mengurus dokumen kependudukan di tempat ia bekerja," tegas Kholil.
(ATS/DEL)