Bupati Nias Barat Tandatangani SPTJM Usulan PPPK Paruh Waktu

Bupati Nias Barat Tandatangani SPTJM Usulan PPPK Paruh Waktu
Bupati Nias Barat Tandatangani SPTJM Usulan PPPK Paruh Waktu (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Nias Barat - Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, resmi menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan Nomor 800/3557/BKPSDM-II yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), di Jakarta.

Penandatanganan yang dilakukan pada 25 Agustus 2025 tersebut, merupakan tindak lanjut dari usulan Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui surat Nomor 800/3556/BKPSDM-II tentang Pengajuan PPPK Paruh Waktu, sebagai bagian dari upaya penyelesaian penataan Pegawai Non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam dokumen tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias Barat mengajukan kebutuhan 1.512 formasi, yang terdiri dari: guru : 734 orang, tenaga kesehatan : 292 orang, tenaga teknis : 486 orang.

Seluruh formasi ini berasal dari pegawai Non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun Non-ASN yang tidak tercatat dalam data BKN tidak diikutsertakan dalam usulan.

Bupati Eliyunus Waruwu menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan hasil inventarisasi perangkat daerah, yang masih dapat diklarifikasi, diverifikasi, dan disesuaikan sesuai peraturan.

Akan mengikuti arahan dan kebijakan Pemerintah Pusat, khususnya terkait penetapan dan pembiayaan PPPK Paruh Waktu.

Tidak menimbulkan konsekuensi hukum pribadi bagi pejabat penandatangan jika terdapat koreksi atau perubahan data, karena mekanisme perbaikan telah diatur.

Penandatanganan SPTJM ini memiliki arti penting bagi masyarakat. Pertama, kepastian Status Pegawai Non-ASN – Dengan mekanisme PPPK Paruh Waktu, pegawai non-ASN yang memenuhi syarat mendapat jalur legal untuk diakui dalam sistem kepegawaian.

Kedua, kesesuaian Regulasi Nasional – Pemerintah daerah menunjukkan komitmen mematuhi UU ASN terbaru, sehingga tata kelola SDM menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Ketiga, penguatan Layanan Publik – Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang diusulkan akan memperkuat kualitas pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis pemerintahan. (PG)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi