Absen di Sosperda Tentang UMKM, Dodi Simangunsong Tuding Kadis Koperasi Tak Hargai Wali Kota Medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong melaksanakan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Kecil Mikro dan Menengah Kota Medan di Jalan Pulau Harapan, Kelurahan Sitirejo I Medan Kota, Sabtu (13/9/2025).
Dalam Sosperda tersebut, Dodi menyayangkan ketidakhadiran Dinas Koperasi UKM Perindag dan Dinas Kominfo Kota Medan pada pelaksanaan sosialisasi tersebut.
"Padahal, Perda yang saya sosialisasikan ini berhubungan langsung dengan Dinas Koperasi UKM Perindag," kata Dodi kepada wartawan usai sosialisasi.
Menurut Dodi, harusnya Sosperda yang dilaksanakan Anggota DPRD Medan ini benar-benar dimanfaatkan Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan dalam mensosialisasikan program-programnya kepada masyarakat.
"Mereka tidak perlu lagi capek-capek menyiapkan tempat dan mengumpulkan massa karena sudah kami yang memfasilitasi. Mereka cukup datang saja menyampaikan program-program mereka yang berhubungan langsung dengan masyarakat," tegas politisi Demokrat yang sudah dua kali duduk di lembaga legislatif tersebut.
Karena ketidakhadiran Dinas Koperasi UKM Perindag, banyak pertanyaan yang disampaikan masyarakat terkait koperasi dan UMKM tidak bisa terjawab.
"Ini bentuk ketidakpatuhan mereka kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Karena mereka kami undang atas nama Pemko Medan dalam hal ini Wali Kota Medan. Tapi mereka sama sekali tidak menghargai wali kota," tegasnya lagi.
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Medan ini pun meminta Wali Kota Medan Rico Waas untuk mengevaluasi kinerja Kadis Koperasi UKM Perindag Kota Medan Benny Iskandar Nasution.
Pasalnya, dengan ketidakhadiran perwakilan Dinas Koperasi UKM, program-program prioritas wali kota di bidang koperasi dan UMKM tidak tersampaikan ke masyarakat.
"Ini harus menjadi bahan evaluasi Wali Kota Medan. Bukan hanya Dinas Koperasi, tapi juga Kepala Dinas Kominfo Medan," tandas Dodi.
Perda No.3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM ini, sebut Dodi, sangat penting diketahui masyarakat. Karena Perda ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan, perluasan jangkauan ekonomi, perlindungan hukum dan kemudahan perizinan bagi pelaku UMKM, serta kontribusi dalam stabilitas ekonomi daerah dan nasional.
"Perda ini juga memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memberdayakan dan membina UMKM, sehingga UMKM bisa tumbuh kuat, mandiri, dan berdaya saing," pungkasnya.
Hadir dalam sosialisasi ini Sekretaris Kecamatan Medan Kota Endang Wastiani, dan perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Muhammad Iqbal. (mc)
(RZD)