Paul Simanjuntak Minta Pemko Medan Fokus Terhadap Pengembangan UMKM (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menggelar sosialisasi Perda (Sosper) IX Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Jalan Sena, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (13/9/2025).
Dalam sosialisasi tersebut Paul Simanjuntak menyampaikan di hadapan konstituennya bahwa Pemko Medan kini telah memiliki payung hukum Perda untuk pembinaan dan pengembangan pelaku UMKM Perda No.3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Dengan adanya Perda tersebut kita berharap bisa diterapkan dengan benar. Sebab Perda ini ada, tidak lain untuk mendukung ekonomi kerakyatan. Oleh karena itun kita minta Pemko Medan fokus terhadap pengembangan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tersebar di kota Medan. Mulai dari pembinaan pelaku UMKM hingga bantuan modal supaya tetap diperhatikan," tegas Paul Mei Anton Simanjuntak.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, masih banyak pelaku UMKM di Kota Medan yang kondisinya selalu pas pasan. Bahkan dililit utang. Untuk itu perlu, kehadiran Pemko Medan untuk pengembangan usaha masyarakat.
“Baik itu soal kualitas produk maupun pemasaran. Pemko Medan harus hadir untuk pembinaan,” ungkapnya.
Pada saat sosper, Paul Simanjuntak banyak menerima keluhan para pelaku UMKM serta para pedagang kaki lima. Seperti keluhan yang disampaikan Devita Purba, belum pernah mendapat pembinaan dan bantuan dari Pemko Medan.
“Jadi perlindungan seperti apa yang bisa dirasakan dari Pemko Medan,” tanyanya.
Menyahuti keluhan tersebut, Paul MA Simanjuntak menyarankan kepada pelaku usaha yang membutuhkan bantuan modal agar datang ke kantor Lurah setempat.
"Untuk pengembangan usahanya pelaku UMKM agar mendatangi kantor Lurah dan bergabung koperasi Merah Putih,” saran Paul Simanjuntak
Sebagaimana diketahui, Perda Nomor 3 Tahun 2024 di Kota Medan mengatur tentang perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Perda ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM di Kota Medan.
Perda mengatur berbagai kemudahan yang diberikan kepada UMKM, seperti kemudahan dalam perizinan usaha, akses pembiayaan, dan promosi produk.
Sama halnya, Perda ini memberikan perlindungan hukum bagi UMKM dari praktik-praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Mengatur berbagai program pemberdayaan UMKM, seperti pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi akses pasar.
Bukan itu saja, Perda mendorong terjalinnya kemitraan antara UMKM dengan usaha besar dan pemerintah daerah. Memberikan insentif dan kemudahan dalam rangka kemitraan, termasuk keringanan pajak dan kemudahan akses terhadap fasilitas publik.
Hadir pada Sosper tersebut Lurah Perintis M Fadli, Kasi PPM Kecamata. Medan Timur Lexon Manalu, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. (mc)
(RZD)