Petani Kini Lebih Mudah Menebus Pupuk Bersubsidi

Petani Kini Lebih Mudah Menebus Pupuk Bersubsidi
Petani Kini Lebih Mudah Menebus Pupuk Bersubsidi (Analisadaily/mulyadi hutahaean)

Analisadaily.com, Medan – Petani di Sumatera Utara (Sumut) dan seluruh Indonesia kini semakin mudah menebus pupuk bersubsidi. Pupuk Indonesia berkomitmen mempermudah mekanisme penebusan pupuk sesuai aturan terbaru.

Kemudahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 sebagai peraturan pelaksana.

Direktur Keuangan dan Umum Pupuk Iskandar Muda, Koko Sudiro, yang merupakan anggota holding Pupuk Indonesia, menyampaikan hal tersebut dalam acara Sosialisasi Akbar Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah di Kabupaten Deliserdang, Selasa (9/9/2025).

"Pemerintah telah melakukan perubahan signifikan dalam tata kelola pupuk bersubsidi tahun 2025. Kebijakan baru ini memangkas 145 aturan dan persetujuan lintas kementerian hingga pemerintah daerah. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan, memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran, dan mudah diakses oleh petani," ujar Koko.

Koko menjelaskan, Pupuk Indonesia bertindak sebagai operator yang bertanggung jawab penuh menyalurkan pupuk bersubsidi hingga ke penerima di titik serah sesuai regulasi.

Petani terdaftar kini dapat menebus pupuk bersubsidi langsung di Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah (PPTS), yang mencakup empat entitas: kios pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok budidaya ikan (pokdakan), dan koperasi. Koko menegaskan keberadaan koperasi tidak menggantikan kios pengecer, melainkan melengkapi titik serah.

"Kami yakin skema baru ini akan menjadi tonggak penting yang mendorong produktivitas dan kesejahteraan petani, sekaligus mendukung tercapainya target swasembada beras nasional," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapoksi Pupuk Bersubsidi Kementerian Pertanian, Sry Pujiati, menekankan pentingnya pendataan penerima subsidi.

"Jangan sampai banyak petani tidak bisa menebus pupuk karena data hanya copy paste dari tahun sebelumnya. Padahal kondisi di lapangan sudah banyak berubah," ujar Sry.

Sry menegaskan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah mereka yang mengelola lahan maksimal 2 hektare per musim tanam, sesuai Permentan Nomor 15 Tahun 2025. Pendataan dilakukan berdasarkan lokasi lahan, bukan domisili petani.

Selain itu, pupuk bersubsidi hanya diberikan untuk sepuluh komoditas, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, tebu rakyat, dan ubi kayu.

5,08 Juta Ton Pupuk Sudah Disalurkan

Koko mengungkapkan, tata kelola baru ini berdampak pada meningkatnya penyerapan pupuk bersubsidi oleh petani terdaftar. Per 6 September 2025, realisasi nasional penebusan pupuk bersubsidi telah mencapai 5.087.374 ton atau 53,3 persen dari alokasi tahun 2025 sebesar 9,55 juta ton.

Dijelaskan, di Sumut, penyaluran pupuk mencapai 266.497 ton atau 50 persen dari alokasi setahun yang ditetapkan pemerintah, yaitu 597.416 ton. Sementara penyerapan di Kabupaten Deliserdang mencapai 25.661 ton atau 59 persen dari total alokasi 43.526 ton.

(NAI)

Baca Juga

Rekomendasi