Sofyan Tan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dr Sofyan Tan mengungkapkan rasa miris dan kecewanya terhadap tambahan anggaran pendidikan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hanya mendapatkan Rp400 miliar, sehingga total menjadi Rp55,4 triliun atau hanya 7,3% dari total anggaran pendidikan sebesar Rp757,82 triliun.
Jumlah tersebut tentu sangat minim sekali dan belum sesuai dengan amanat konstitusi serta Putusan MK No 3/PUU-XXII/2024. Karena itu pihaknya akan tetap memperjuangkan penambahan alokasi anggaran sebesar Rp52,9 triliun. Sehingga total anggaran untuk Kemendikdasmen bisa mencapai Rp108triliun.
“Pertama, dari Fraksi PDI Perjuangan merasa miris. Karena kita memiliki anggaran APBN di bidang pendidikan sesuai dengan konstitusi kita 20% dari total APBN pada tahun 2026 yakni Rp757,82 triliun. Jumlah yang sangat besar namun Kemendikdasmen hanya menerima tambahan Rp400 miliar yang menjadi Rp55,4 triliun,” ungkap Sofyan Tan, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut I Medan, Deliserdang, Serdangbedagai dan Tebing Tinggi itu saat Rapat Kerja Komisi X dengan Kemendikdasmen di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (15/9).
Sofyan Tan mengingatkan sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945, Pasal 31 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Kemudian di Pasal 34 disebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara. Fakta hari ini kita melihat bahwa ada 4,16 juta siswa putus sekolah menurut data BPS tahun 2025 yang terdiri dari 0,67% tingkat SD, lalu 6,93% tingkat SMP, dan 21,61% tingkat SMA.
“Artinya, jumlah yang putus sekolah di tingkat SMA masih sangat tinggi,” ungkapnya.
Fakta lain adalah adanya Putusan MK No 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan tentang pendidikan tanpa pungutan biaya di tingkat dasar dan menegah yang mengarah pada wajib belajar 13 tahun yang belum terakomodir dalam politik anggaran.
Meskipun dapat dipahami kondisi keuangan negara tidak memungkinkan untuk menambahinya, namun semua orang mengetahui bahwa Presiden RI Prabowo Subianto sangat mencintai pendidikan dan sangat menginginkan siswa yang bersekolah saat ini dapat tumbuh meraih prestasi sebagai generasi emas 2045.
“Melalui rapat kerja Komisi X DPR RI ini, mudah-mudahan berita ini dapat didengar (Presiden Prabowo), untuk menambah usulan dari yang telah diusulkan Kemendikdasmen bahwa ada penambahan Rp52,9 triliun (dari DPR) dapat dipenuhi Presiden kita tercinta,” harap Sofyan Tan.
Untuk sementara lanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan DPR RI dapat menyetujui usulan tambahan Rp400 miliar seperti yang disampaikan Mendikdasmen sehingga anggaran berjumlah Rp55,4 triliun.
Dalam kesempatan lain ketika dikonfirmasi, Sofyan Tan mengungkapkan sangat penting adanya penambahan usulan anggaran seperti yang diajukan DPR RI. Karena secara langsung anggarannya diperuntukkan untuk beasiswa PIP yang diperluas hingga jenjang TK untuk mendukung program wajib belajar 13 tahun, kemudian anggaran tunjangan profesi guru non-ASN, penyesuaian satuan biaya untuk membantu memenuhi sebagian kebutuhan hidup layak bagi guru non-ASN yang belum sertifikasi agar tidak ada lagi honor guru per bulan Rp500 ribu ke bawah.
Lalu untuk perluasan sasaran penerima beasiswa unggulan masyarakat berprestasi, penambahan anggaran rehabilitasi fasilitas ruang kelas dan bangunan sekolah yang rusak berat dan sedang serta anggaran dukungan sanitasi sekolah yang baik dan sehat serta beragam program lainnya.
“Tambahan Rp52,9 triliun ini peruntukannya semua untuk kepentingan peningkatan kualitas sumber daya manusia, bantuan siswa miskin, beasiswa prestasi, perbaikan kesejahteraan guru dan perbaikan fasilitas sekolah yang sudah tidak layak. Kami di DPR berjuang keras untuk ini semua bisa terealisasi,” ungkapnya.
Sofyan Tan menjelaskan, postur anggaran RAPBN 2026 khususnya anggaran pendidikan masih sangat timpang dan berpotensi melanggar konstitusi yakni UUD 1945, pasal 31 ayat 4 yang memandatkan pemerintah untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN.
Seperti diketahui, dalam postur RAPBN 2026, total belanja negara Rp3.786,49 triliun. Maka total anggaran pendidikan sesuai dengan mandatory spending 20% adalah Rp757,82 triliun.
Logikanya, lanjut Sofyan Tan, anggaran sebesar Rp757,82 triliun tersebut sebesar-besarnya dipergunakan murni untuk program pendidikan yang salah satu kementerian utama yang membidanginya adalah Kemendikdasmen. Namun kenyataannya anggaran Kemendikdasmen dalam postur APBN 2026 hanya Rp55,4 triliun atau sebesar 7,3%.
Dibandingkan dengan program makan bergizi gratis (MBG) yang mencapai Rp335 triliun tentu jadi lebih miris lagi. Apalagi 67% dari total anggaran program MBG diambil dari pos anggaran pendidikan yakni sebesar Rp223,6 triliun.
Sofyan Tan menegaskan jika usulan penambahan anggaran tersebut adalah bagian dari fungsi kewenangan DPR dalam memastikan bahwa 20% anggaran pendidikan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi.
“Sekali lagi ditegaskan, kita di DPR bekerja keras untuk merealisasikannya. Tidak apa-apa jika kami saat ini dikecam dicaci maki, tapi kami tetap terus bekerja memperjuangkan apa yang menjadi hak rakyat sebagai pemilik kedaulatan, yakni hak untuk mendapatkan pendidikan gratis yang berkualitas dan guru yang sejahtera,” pungkasnya.
(REL/RZD)