BC Langsa Gagalkan Penyelundupan 8 Unit Sepeda Motor Asal Thailand

BC Langsa Gagalkan Penyelundupan 8 Unit Sepeda Motor Asal Thailand
BC Langsa Gagalkan Penyelundupan 8 Unit Sepeda Motor Asal Thailand (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Langsa - Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cuka ( P2 KPPBC) TMP C Langsa, menggagalkan penyelundupan barang ilegal berupa 8 unit sepeda motor berbagai merk dan 20 koli sparepart sepeda motor asal Thailand, Sabtu (13/9/2025).

"Barang Illegal itu diangkut menggunakan satu unit truk merk Mitsubishi jenis colt diesel warna biru kombinasi kuning," jelas Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, dalam rilis pers yang diterima wartawan, Senin (15/9/2025).

Dikatakan, Tim BC Langsa, menerima informasi dari masyarakat menyebutkan, akan ada pengiriman barang ilegal asal Thailand yang diduga telah masuk melalui jalur laut di Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang dikirim menuju Sumatera Utara melalui jalur darat.

Setelah melakukan analisa penindakan, tim melakukan patroli di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Aceh Tamiang sekitar pukul 18.00 WIB. Kemudian tim menemukan truck mencurigakan sedang melintas dengan kecepatan tinggi menuju arah Medan dan tim segera melakukan pengejaran terhadap truk tersebut.

Saat tim akan melakukan pemeriksaan, truk target tidak mau berhenti dan berusaha kabur dengan bermanuver belok ke arah Trenggulun melewati kawasan kebun sawit. Pada saat melakukan pengejaran satu mobil petugas masuk ke dalam parit, sementara tim lainnya terus melakukan pengejaran.

Setelah melakukan pengejaran sejauh 35 KM selama sejam, dikarenakan medan yang sulit dan jalan kebun yang bergelombang dan becek, tim sempat kehilangan jejak, tim tetap melakukan pencarian dengan menyisir area kebun sawit.

Tepatnya di kawasan Bandar Setia, Aceh Tamiang, Aceh petugas menemukan truk terhenti di tengah kebun sawit. Dilakukan pemeriksaan awal, kedapatan truk tersebut memuat barang impor ilegal berupa sepeda motor dengan plat nomor aksara Thailand dan tidak ditemukan sopir atau orang yg menguasai truk tersebut.

Setelah berkoordinasi dengan kepala desa setempat, truk dan muatan dibawa ke KPPBC TMP C Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan juga plat nomor lain di truk tersebut. Hal ini diduga untuk mengelabui petugas saat proses pengangkutan barang ilegal tersebut.

Petugas BC akan terus berupaya untuk melakukan pendalaman atas pemilik atau pihak yang bertanggungjawab atas penyelundupan barang ilegal ini.Dan perkiraan nilai barang senilai Rp1.200.000.000,-.

"Operasi penindakan terhadap barang ilegal berupa kendaraan bermotor asal negara Thailand menjadi bukti nyata peran Bea Cukai sebagai community protector" tegas Dwi.

Dia menambahkan, pihaknya komitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Republik Indonesia. Bea Cukai Langsa yang telah menyandang predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) dari Kemenpan-RB.

(DIR/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi