Warga Aek Nabara Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, 181,55 Gram Sabu Diamankan

Warga Aek Nabara Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, 181,55 Gram Sabu Diamankan
Barang bukti 181,55 Gram Sabu (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Labuhanbatu - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 181,55 gram bruto di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (16/9/2025).

Tersangka berinisial SR (42), warga Aek Nabara, diamankan Tim II Unit I Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, didampingi Kanit I IPDA Sastrawan Ginting bersama personel.

Kronologi penangkapan bermula pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas menerima informasi masyarakat mengenai adanya peredaran sabu di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SR.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat total 181,55 gram bruto, plastik kosong, timbangan elektrik, satu unit handphone, serta sepeda motor Supra X 125 yang digunakan pelaku.

Dalam interogasi, SR mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Guntur melalui perantara yang tidak dikenalnya. Barang tersebut diterima di sekitar simpang N-II Desa N-II, Jalinsum Rantauprapat menuju Kotapinang.

Polisi telah melakukan pengembangan, namun keberadaan Guntur maupun perantara hingga kini belum ditemukan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan narkoba.

Polres Labuhanbatu berkomitmen tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya. (GT)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi