Melarikan Diri Ke Atap Rumah Warga, Pengedar Sabu Jalan Bromo Dibekuk

Melarikan Diri Ke Atap Rumah Warga, Pengedar Sabu Jalan Bromo Dibekuk
Melarikan Diri Ke Atap Rumah Warga, Pengedar Sabu Jalan Bromo Dibekuk (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pelarian pengedar sabu, RHH (35) warga Jalan Bromo, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, berakhir di atas atap rumah warga usai dibekuk petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Dari tangan tersangka yang sudah sejak tahun 2015 mengedarkan sabu ini, disita barang bukti 3 paket sabu seberat total 10,08 gram, 1 timbangan elektrik dan uang tunai senilai Rp70 ribu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025) mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran sabu di wilayah Jalan Bromo, Gang Jermal II, Kelurahan Binjai,
Kecamatan Medan Denai. Menindaklanjuti informasi tersebut petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.

Petugas yang menyamar sebagai pembeli memasang sabu kepada tersangka, RHH. Mengetahui kalau yang memesan sabu adalah petugas yang menyamar, tersangka RHH berupaya melarikan diri usai menyerahkan sabu pesanan, dengan cara naik ke atap petugas masuk ke dalam rumah. Petugas mengejarnya dan berhasil ditangkap.

"Saat digeledah dari saku celana tersangka ditemukan 3 paket sabu seberat 10,08 gram, dan uang tunai senilai Rp70 ribu. Dalam pengakuannya tersangka, RHH sudah mengedarkan sabu sejak tahun 2015 dan mendapatkannya dari seseorang berinisial, A," ungkap Kasat.

(YY/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi