Henry Jhon Hutagalung Sosialisasikan Perda KTR: Warga Minta Pabrik Rokok Ditutup

Henry Jhon Hutagalung Sosialisasikan Perda KTR: Warga Minta Pabrik Rokok Ditutup
Henry Jhon Hutagalung Sosialisasikan Perda KTR (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung menegaskan bahwa merokok berdampak buruk terhadap kesehatan manusia dan lingkungan sekitarnya.

Oleh karena itu, perlu kiranya menata tempat–tempat yang diperbolehkan merokok dan kawasan larangan merokok bagi para perokok.

"Begitu juga lokasi promosi atau reklame merokok tidak boleh ada di kawasan sekolah dan rumah ibadah. Itu makanya Perda KTR ini diterbitkan untuk mengatur ketentuannya," tegas Henry Jhon Hutagalung saat menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Jalan Bunga Rampai VI, halaman Gereja GPDI Haleluya Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (14/9/2025).

Pada kesempatan itu salah seorang warga mengungkapkan, kalau merokok memang berdampak buruk terhadap kesehatan manusia, untuk apa ada beroperasi pabrik rokok. Sebaiknya ditutup saja.

Menanggapi hal tersebut, Henry Jhon sangat memaklumi pendapat masyarakat. Terlebih orang-orang anti rokok dan tidak perokok. Namun bagi perokok, merokok bahkan sudah menjadi kebutuhan. Apalagi pemerintah juga mendapat pemasukan untuk kas negara dari cukai rokok.

Namun meski demikian, bukan berarti Pemerintah setuju orang merokok atau menganjurkannya. Bahkan di setiap iklan layanan merokok ada kalimat peringatan disebutkan bahwa merokok merusak kesehatan.

Oleh karena itu, kata politisi PSI ini, melalui Perda ada sanksi hukum dan denda bagi orang ataupun badan yang melanggar ketentuan Perda KTR. Sanksi pidananya 3 hari kurungan atau denda Rp 50.000 bagi perorangan yang melanggar Perda atau kurungan 7 hari, denda Rp 5 juta bagi perusahaan atau badan.

Namun kata Henry Jhon, penegakan hukumnya tidak pernah berjalan karena Pemko Medan tidak menyiapkan PNS penyidik untuk pelanggar Perda KTR di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Karena Satpol PP adalah penegak Perda, untuk Perda lainnya Satpol PP memiliki perangkat hukumnya. Tapi untuk Perda KTR belum ada, itu sebabnya belum pernah ada tindakan. Kita berharap Satpol PP menyiapkan penyidik ASN untuk Perda KTR," pungkasnya. (mc)

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi