UU TNI dan BUMN Digugat Bertentangan Konstitusi, MK Putuskan Hari Ini (Analisadaily/ANTARA)
Analisadaily.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada Rabu (17/9/2025).
Dilihat dari laman resmi MK, perkara-perkara itu akan diputus dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 13.30. Total ada lima perkara pengujian formil UU TNI dan dua perkara UU BUMN yang diputus Mahkamah.
Perkara uji formil UU TNI tersebut, di antaranya Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), aktivis Inayah W.D. Rahman dan Fatiah Maulidiyanty, serta mahasiswa Eva Nurcahyani.
Kemudian, Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, yakni Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.
Berikutnya, Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bernama Moch. Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.
Masih terkait uji formil UU TNI, Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yaitu Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd.
Terakhir, Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Muhammad Alif Ramadhan, Kelvin Oktariano, Mohammad Syaddad Sumartadinata, serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro: Fiqhi Firmansyah dan Imam Morezki Bastanta Manihuruk.
Adapun dua perkara uji formil UU BUMN, yaitu Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat, Lokataru Foundation, dan perseorangan warga negara bernama Kusuma Al Rasyied Agdar Maulana Putra Pamungkas.
Pengujian formil UU BUMN lainnya, yaitu Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Abu Rizal Billadina dan Bima Surya.
Para pemohon mempersoalkan proses pembentukan UU TNI dan UU BUMN karena dinilai bertentangan dengan konstitusi.
MK pun telah menggelar berbagai rangkaian persidangan, termasuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli, baik dari pihak pemohon maupun pembentuk undang-undang.
Dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan nantinya, polemik mengenai aspek formil UU TNI dan UU BUMN akan diakhiri oleh Mahkamah.
(ANT/DEL)