Ratusan Ribu TKI dan Buruh Rentan di Sumut Tak Terlindungi, DPRD Desak Pengesahan Ranperda Jaminan Sosial

Ratusan Ribu TKI dan Buruh Rentan di Sumut Tak Terlindungi, DPRD Desak Pengesahan Ranperda Jaminan Sosial
Ratusan Ribu TKI dan Buruh Rentan di Sumut Tak Terlindungi, DPRD Desak Pengesahan Ranperda Jaminan Sosial (Analisadaily/zulnaidi)

Analisadaily.com, Medan - DPRD Sumatera Utara menyoroti fakta memprihatinkan: ratusan ribu pekerja asal Sumut, termasuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan buruh perkebunan, hingga kini hidup tanpa perlindungan hukum dan jaminan sosial yang layak. Kondisi ini mendorong DPRD Sumut untuk mendesak percepatan pengesahan Ranperda Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang digelar Rabu (17/9/2025), Ketua Komisi E H.M. Subandi menegaskan pentingnya Ranperda tersebut sebagai instrumen hukum untuk melindungi kelompok pekerja yang selama ini terabaikan.

“Hingga saat ini, diperkirakan ada 150 ribu hingga 200 ribu TKI asal Sumatera Utara yang bekerja di luar negeri tanpa perlindungan maksimal. Bahkan di dalam negeri, 1 juta buruh perkebunan di Sumut pun masuk kategori pekerja rentan karena kontrak kerja yang tidak pasti, tanpa jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan,” ujar Subandi.

Menurut Subandi, para pekerja ini berada di garis depan sektor informal namun justru luput dari jangkauan perlindungan negara. Padahal, mereka berkontribusi besar bagi ekonomi daerah maupun nasional, terutama lewat remitansi dan sektor perkebunan.

Ranperda ini, lanjut Subandi, menjadi bagian dari upaya konkrit mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam memberikan jaminan sosial kepada seluruh lapisan pekerja dan mengurangi ketimpangan sosial.

“Kita tidak bisa terus membiarkan jutaan pekerja hidup dalam ketidakpastian. Ranperda ini bukan sekadar regulasi, tapi bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya,” tegasnya di hadapan peserta rapat paripurna.

DPRD Sumut juga menyerukan kolaborasi lintas sektor—pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat sipil—untuk mengawal proses perumusan hingga pengesahan Ranperda tersebut.

“Kami butuh dukungan semua pihak agar regulasi ini segera disahkan dan diterapkan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan sosial bagi para pekerja kecil,” pungkas Subandi.

Dengan pengesahan Ranperda ini, DPRD berharap lahirnya kebijakan turunan yang mampu memastikan pekerja rentan di Sumut memperoleh akses terhadap BPJS, kontrak kerja yang jelas, dan pendampingan hukum saat dibutuhkan.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi