LPS Gelar Sosialisasi, Perkuat Sinergi dengan Mahkamah Agung untuk Perlindungan Nasabah

LPS Gelar Sosialisasi, Perkuat Sinergi dengan Mahkamah Agung untuk Perlindungan Nasabah
LPS Gelar Sosialisasi, Perkuat Sinergi dengan Mahkamah Agung untuk Perlindungan Nasabah (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar sosialisasi dan diskusi kelompok terpumpun (FGD) bersama Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Medan pada Selasa (17/9/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai fungsi dan wewenang LPS, serta meningkatkan kolaborasi antara lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan nasabah.

Dalam acara tersebut, Direktur Eksekutif Hukum LPS, Dr. Ary Zulfikar, S.H., M.H., memaparkan sejarah dan perkembangan LPS. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pembentukan LPS (UU No. 24 Tahun 2004) membawa perubahan signifikan dari kebijakan jaminan penuh menjadi jaminan terbatas.

Saat ini, LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, yang diakui mewakili lebih dari 90% rata-rata simpanan nasabah.

"Ketentuan ini diambil untuk menghindari moral hazard, yang dapat membuat pengusaha mengabaikan kehati-hatian dalam mengelola bisnisnya," ungkap Dr. Ary.

Ia menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah dampak negatif jika ada masalah di suatu bank.

Dr. Ary juga menyoroti keberhasilan LPS dalam menghadapi krisis, baik pada tahun 2008 maupun pada masa pandemi COVID-19, di mana tidak ada bank umum yang mengalami kebangkrutan berkat kerjasama antara LPS, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan.

Selama pemaprannya, Dr. Ary menjelaskan bahwa istilah 'bank gagal' dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah diubah menjadi 'bank dalam resolusi'. Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan harapan bahwa perbankan tersebut masih dapat diselamatkan.

"Resolusi tidak berarti penutupan, tetapi memberikan opsi penyelamatan," tegasnya.

Salah satu pencapaian LPS termasuk keberhasilan menyelamatkan satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari 145 BPR yang diserahkan sejak 2005, serta peran penting LPS dalam menyelamatkan Bank Century pada krisis 2008.

Kepala Badan Urusan Administrasi MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H., menyambut positif inisiatif LPS dan menekankan pentingnya sinergi yang tetap menghormati independensi masing-masing lembaga.

Sebagai wujud kolaborasi, MA dan LPS kini sedang menyusun rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai pedoman penyelesaian sengketa bank dan perusahaan asuransi dalam likuidasi di pengadilan niaga. Dr. Sobandi menuturkan, "Perma ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas bagi hakim dan menyederhanakan tahapan persidangan."

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum., membahas visi dan tantangan yang dihadapi LPS, termasuk perluasan mandat untuk menjamin polis asuransi yang akan mulai berlaku pada 2028. Ia mencatat perbedaan karakteristik antara asuransi dan perbankan sebagai tantangan utama.

"Ini memerlukan lebih banyak sosialisasi karena kompleksitas produk asuransi," ujarnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi panel yang melibatkan narasumber dari berbagai grup di LPS dan akademisi, menunjukkan komitmen LPS untuk terus beradaptasi dan berkolaborasi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi