Polres Tebingtinggi Ungkap Kronologi Tawuran Maut Hingga Timbulkan Korban Jiwa (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Kapolres Tebingtinggi, AKBP Simon Paulus Sinulingga, menjelaskan kronologi tawuran antar pemuda di bawah umur menyebabkan meninggal seorang remaja Muhammad Zikri Fahmi (19) warga Dusun II, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres menyampaikan, kejadian bermula, Kamis (11/9) dini hari, petugas kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai adanya tawuran di Jalan Setia Budi, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. Ketika tiba di TKP, polisi menemukan korban Muhammad Zikri Fahmi dalam kondisi kritis tergeletak di pinggir jalan.
Disebutkan Kapolres, diduga pertikaian dipicu karena sebelumnya kelompok pemuda tersebut terlibat dalam percekcokan melalui sosial media. Selanjutnya, terjadi pertemuan antar kelompok pemuda di daerah Berohol dan terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan, kepolisian berhasil mengamankan delapan orang remaja yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Mereka diamankan di beberapa tempat dengan waktu yang berbeda," sebut Kapolres Tebingtinggi kepada wartawan saat Konferensi Pers di Aula Kamtibmas Mapolres Tebingtinggi, Rabu (17/9/2025).
Menurut dia, kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat maraknya tawuran remaja yang meresahkan masyarakat. Terhadap 8 pelaku sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia orang lain, sesuai dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
"Kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, termasuk tawuran yang melibatkan geng motor. Kami juga mengimbau kepada orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal," pinta Kapolres Tebingtinggi.
(CHA/RZD)