
Analisadaily.com, Medan- Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sumatera Utara sangat menyayangkan aksi mogok kerja yang dilakukan para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Aksi yang dilakukan ini dapat berdampak pada kualitas pelayanan serta dapat berpotensi merugikan pasien yang sangat membutuhkan layanan kesehatan.
Demikian Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Herdensi kepada Analisadaily.com, kemarin.
Ia mengingatkan kepada seluruh dokter, yang menggelar aksi mogok kerja itu, untuk melihat dampaknya dan jangan sampai merugikan masyarakat dan pasien untuk mendapatkan pelayanan medis. "Seorang dokter atau dokter spesialis memiliki kewajiban moral dan profesional, untuk senantiasa melindungi hidup dan keselamatan pasien serta memberikan layanan bermutu kepada semua pasien,” ucapnya.
Ia menegaskan, tuntutan para dokter spesialis semestinya bisa dibicarakan dengan baik bersama pemerintah daerah, tanpa harus melakukan aksi mogok kerja yang berimplikasi pada pelayanan pasien. "Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta kepada dokter-dokter spesialis di RSUD Kotapinang, untuk menghentikan mogok kerja," ucap Herdensi. Ombudsman Sumut juga mendesak Bupati Labusel segera menyelesaikan permasalahan ini secara cepat dan menyeluruh, agar pelayanan kesehatan tidak terganggu.
Lebih lanjut Herdensi menambahkan, pemerintah daerah diharapkan segera menanggapi tuntutan para dokter secara proporsional, namun tetap memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan optimal.
"Ombudsman RI berharap pemerintah daerah dapat segera menanggapi tuntutan para dokter secara proporsional, tanpa mengesampingkan kewajiban untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan secara optimal," jelasnya. Berdasarkan informasi diperoleh, aksi mogok bekerja para dokter spesialis di UPT RSUD Kotapinang, Kabupaten Labusel, dengan menyampaikan tiga tuntutan yakni pertama terkait pembayaran dana remunerasi yang menurut para dokter sudah tidak dibayar dalam setahun terakhir.
Kedua, menuntut transparansi pembayaran remunerasi yang akan dibayarkan.
Ketiga menuntut Plt Direktur RSUD Kotapinang untuk memiliki jiwa kepemimpinan yang baik, tidak anti kritik, tidak arogan, dan mampu bersikap adil, berkoordinasi dengan staf dan pegawai. Aksi ini direkam dalam video dan menjadi viral pada Selasa 16 September 2025
(ARU/NAI)