Warga Jambi Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tebingtinggi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Seorang pelaku pengedar narkoba berinisial MI alias Iqbal (37) warga Jambi ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tebingtinggi di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tim Satresnarkoba Polres Tebingtinggi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H. Dikatakan, selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sekaligus menemukan 63 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 52,39 gram, serta sejumlah barang bukti lain diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Penangkapan awalnya dari informasi masyarakat yang mencurigai seorang pria yang kerap mengedarkan sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba turun ke lapangan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan 63 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 52,39 gram. Kemudian, sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba" jelas Kasat Resnarkoba, Sabtu (20/9).
Selain sabu, petugas juga menyita sebuah kotak kecil berwarna putih, dompet kecil, 2 pipet runcing berbentuk sekop, handphone android, plastik klip kosong dan uang sebesar Rp450 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui sabu dan keseluruhan barang bukti lainnya adalah miliknya. Saat ini, petugas tengah melakukan pengembangan atas peredaran narkoba tersebut.
Kini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya. Polres Tebingtinggi menegaskan akan melakukan terus berupaya dengan tegas akan menindak segala penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
(CHA/RZD)