Penjabat Sekretaris Daerah Padanglawas, Panguhum Nasution (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Padanglawas - Untuk tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas) hanya akan membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebanyak 10 bulan dari Januari hingga Oktober 2025.
Sedangkan honor pegawai non ASN atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS) akan dibayar hingga November 2025 atau sebanyak 11 bulan.
Penjabat Sekretaris Daerah Padanglawas, Panguhum Nasution mengatakan, pembayaran 10 bulan TPP dan 11 bulan gaji tenaga honorer mengacu dengan kemampuan keuangan daerah.
"Dari 12 bulan mestinya harus dibayarkan, namun TPP hanya 10 bulan yang bisa dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," kata Panguhum, Senin (22/9/2025).
Panguhum menjelaskan, meskipun TPP tahun ini baru bisa dibayarkan 10 bulan, dan 11 bulan honor TKS, namun sudah ada peningkatan dari tahun sebelumnya.
"Kalau tidak salah untuk tahun lalu TPP dan gaji tenaga honorer hanya bisa dibayarkan 7 sampai 8 bulan, artinya ada peningkatan tahun ini walaupun belum sampai seratus persen," kata Panguhum.
Untuk itu Panguhum mengatakan, pemerintah daerah akan terus berupaya untuk memenuhi hak hak pegawai untuk bisa dibayarkan. Namun karena situasi dan kemampuan keuangan daerah yang masih terbatas belum bisa dibayarkan satu tahun penuh.
"Tentu menjadi perhatian serius pemerintah daerah apa yang menjadi hak hak pegawai, namun di sisi lain beberapa sektor lain tidak bisa diabaikan sehingga roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik," ungkap Panguhum.
Panguhum menambahkan, salah satu faktor membuat TPP dan honor pegawai non ASN belum bisa dibayarkan penuh 1 tahun atau 12 bulan, tidak terlepas dari pendapatan daerah.
"Semua kembali kepada PAD kita, termasuk untuk pembayaran TPP dan honor pegawai non ASN," tegas Panguhum Nasution.
(ATS/RZD)