
Analisadaily.com, Medan - Sejumlah warga Kecamatan Medan Perjuangan mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut, terkait penyaluran dana yang dikelola Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pandau Hilir.
Surat dimaksud telah diserahkan ke KIP yang diterima Petugas Penerima Permohonan Penyelesaian Informasi Arti Srikhita Ginting, pada 9 September 2025.
Salah seorang perwakilan warga Irfan Efendi kepada di Medan, Minggu (21/9/2025) menyebutkan adanya dugaan penyelewengan dan pemalsuan kwitansi pengutipan uang LPM.
Ini dibuktikan dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan dari LPM yang berjalan sejak tahun 2018 s/d 2021.
“Kami juga sudah layangkan surat ke PPID Kota Medan dalam hal ini Kominfo untuk meminta LPJ Keuangan LPM Kel Pandau Hilir, akan tetapi pihak kelurahan tidak memberikannya sebagai transparansi keuangan pemerintah, " kata Irfan Efendi, yang juga Sekretaris LPM periode 2022 s/d 2025 ini.
Selain itu, pihaknya juga mendapat bukti dari warga berupa kwitansi pengutipan uang LPM yang masih terus berjalan hingga tahun 2025 ini.
Lebih anehnya lagi, Irfan Efendi mengaku pihaknya sebagai Pengurus LPM masa bakti 2022-2025 berdasarkan Surat Keputusan (SK) No 007/DPC-LPM/MP/2023, yang dikeluarkan secara sah oleh DPC LPM Kecamatan Medan Perjuangan, mengaku sama sekali tidak pernah mengeluarkan kwitansi pengutipan dana LPM selama masa kepengurusannya.
Namun di tengah masyarakat beredar kwitansi pengutipan LPM. Bahkan lanjut Irfan Efendi, kwitansi yang beredar mencantumkan nama lurah dan Ketua LPM Kelurahan yang lama, sehingga diduga kuat adanya oknum oknum yang memalsukan kwitansi tersebut untuk memperkaya diri sendiri.
Untuk itu, ia dan masyarakat lainnya mengajukan gugatan ke KIP Sumut, terkait tidak transparannya serta dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh oknum aparat pemerintah Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Nanti kita tunggu hasil dari sidang sengketa di KIP Sumut, setelah itu kita akan bawa unsur pelanggaran pidana pemalsuan dan penyelewengan dana LPM ini ke aparat kepolisian dan kejaksaan untuk diselidiki,” ungkap Irfan didampingi warga lainnya.
Pihak kelurahan Pandau Hilir maupun Camat Medan Perjuangan sejauh ini belum memberikan klarifikasinya atas dugaan tersebut.
(NAI/NAI)