Komisi E DPRD Sumut Ancam Panggil Paksa Manajemen PT Shamrock

Komisi E DPRD Sumut Ancam Panggil Paksa Manajemen PT Shamrock
Komisi E DPRD Sumut dengan dengan eks karyawan PT Shamrock, Disnaker dan BPJS Ketenagakerajaan di gedung DPRD Sumut. (analisadalily/zulnaidi)

Analisadaily.com, Medan - Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan memanggil paksa manajemen PT Shamrock Manufacturing Corpora setelah perusahaan tersebut beberapa kali mangkir dari undangan rapat dengar pendapat (RDP) bersama mantan karyawan, Dinas Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Komisi E DPRD Sumut, HM Subandi, menegaskan bahwa pihaknya akan melibatkan aparat kepolisian untuk menghadirkan manajemen perusahaan secara paksa jika tetap tidak kooperatif.

“Kami akan minta bantuan kepolisian untuk menghadirkan mereka secara paksa. Sudah beberapa kali diundang, manajemen PT Shamrock tidak hadir dengan berbagai alasan yang tidak bisa kami terima lagi,” ujar Subandi dalam rapat yang digelar di ruang Komisi E DPRD Sumut, Senin (22/9). Hadir anggota Komisi E lainnya Ebenejer Sitorus, Tomas Dachi dan Fajri Akbar.

RDP ini digelar menyusul aduan puluhan mantan karyawan PT Shamrock yang mengaku tidak bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) mereka karena perusahaan tidak memberikan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara resmi. Padahal, para pekerja tersebut sudah tidak lagi bekerja sejak tahun 2023.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyatakan tidak bisa mencairkan JHT tanpa dokumen resmi PHK yang menjadi syarat sesuai ketentuan program. Selain JHT, para mantan karyawan juga kehilangan hak untuk mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) — program pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja yang terkena PHK.

Namun, dalam rapat tersebut, para pekerja mengaku sudah tidak menerima gaji, THR, dan iuran BPJS sejak lebih dari satu tahun lalu, sehingga mereka mendesak BPJS untuk mencairkan dana JHT meski tanpa surat PHK.

Anggota Komisi E lainnya, Tomas Dachi dari Fraksi Gerindra, mendukung penuh aspirasi mantan karyawan dan mendorong BPJS serta Disnaker Sumut untuk segera mencari solusi.

“Jangan sampai rakyat menjadi korban dua kali. Perusahaan lalai, tapi BPJS dan Disnaker juga tidak tanggap. Jika perlu, kami akan rekomendasikan penyelesaian secara hukum,” ujarnya.

Komisi E juga menilai BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Sumut belum menjalankan kewajibannya secara maksimal. Berdasarkan PP No. 86 Tahun 2013, BPJS seharusnya melaporkan pelanggaran perusahaan kepada instansi ketenagakerjaan dalam waktu 7 hari kerja. Selain itu, Pasal 19 UU No. 24 Tahun 2011 menyatakan bahwa manfaat tetap wajib diberikan kepada peserta meski perusahaan lalai membayar iuran.

Komisi E DPRD Sumut berencana melanjutkan rapat lanjutan dalam waktu dekat. Jika manajemen PT Shamrock tetap tidak hadir, maka langkah hukum akan ditempuh.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi